kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Hanya 10% Waralaba Lokal yang Memiliki Izin


Senin, 25 Mei 2009 / 08:49 WIB


Reporter: Epung Saepudin, Dessy Rosalina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wahai para pembeli waralaba alias terwaralaba (franchisee), cek lah status usaha Anda. Pasalnya, Departemen Perdagangan mencatat, baru 10% dari 101 perusahaan waralaba lokal yang punya izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Waralaba. Artinya 90% perusahaan waralaba lokal belum memiliki izin Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

"Jumlah STPW yang diterbitkan untuk waralaba dalam negeri baru 11 dari semua yang beroperasi," kata Dede Hidayat, Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan (Depdag), kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Waralaba yang sudah mengantongi STPW itu adalah: Cirkle K, Goldmart, Excelco, Es Teler 77, Super Bimbel GSC, Melia Laundry, Alfamart, Indomaret, Auto Bridal, ILP, dan Panorama World.

Dalam catatan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jumlah waralaba lokal di Indonesia ada 100 perusahaan. Dari jumlah ini, ada 650 terwaralaba lokal, dengan total 40.000 outlet. Ini di luar waralaba asing, kemitraan, lisensi, dan business opportunity.

Dede meminta waralaba yang belum punya izin sesuai aturan segera mendaftar. Kalau tidak, mereka tidak boleh mengaku waralaba. Kalau masih mengaku waralaba tapi tidak juga memiliki STPW, Depdag akan membekukan usaha mereka.

Ketua AFI Anang Sukandar bilang, pewaralaba rada enggan mengurus izin sebab prosesnya lama dan tak ada kepastian kapan STPW keluar.

Yang sudah merasakan kendala tersebut adalah pengelola waralaba Bebek Goreng Mbah Wongso dan PT Kinarya Anak Negeri, induk waralaba Klenger Burger.

Keduanya sudah mengurus STPW beberapa waktu lalu. Malah, Klenger Burger sudah mengurus dua kali ke Depdag. Pertama, setelah Permendag keluar. Kedua pada Desember 2008. "Tapi belum kelar juga, birokrasinya ribet. Saya di oper sana-sini," kata Velly Kristanti, pemilik PT Kinarya Anak Negeri.

Dede mengakui pengurusan ijin waralaba terkadang lama. Tapi, itu biasanya terjadi di daerah. Dinas Perdagangan biasanya was-was mengeluarkan ijin sebab takut penipuan waralaba. "Faktor seperti itu pemicunya," tegas Dede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×