kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hanya diparkir, pemerintah kini wajibkan DHE tambang ditempatkan di bank domestik


Selasa, 20 November 2018 / 17:53 WIB
Hanya diparkir, pemerintah kini wajibkan DHE tambang ditempatkan di bank domestik
ILUSTRASI. Pengangkutan batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mematangkan peraturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), yang meliputi bidang usaha hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sehingga perusahaan wajib untuk memasukkan dan menempatkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Sebab, aturan yang ada saat ini hanya mewajibkan DHE untuk dilaporkan dan dimasukkan, tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan ke dalam SKI.

Sehingga, menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, aturan yang akan terbit ini memperkuat peraturan yang sudah ada sebelumnya.

Adapun, untuk sektor pertambangan misalnya, sudah ada peraturan sejenis yang diterbitkan beberapa tahun lalu, maupun yang baru-baru ini. Seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 dan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 102 Tahun 2018, dimana kedua peraturan yang terbit pada September lalu itu pada pokoknya mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) untuk menggunakan letter of credit (L/C) dan mengembalikan sepenuhnya hasil penjualan ekspor melalui rekening perbankan dalam negeri.

“(aturan yang tengah disusun) ini memperkuat ketentuan PBI, Permendag dan Permen ESDM, untuk memasukkan dan menempatkan DHE di Rekening Khusus, dan untuk pemindahan escrow account yang sebelumnya belum diatur,” tutur Susiwijono saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (20/11).

Merujuk pada pemberitaan KONTAN sebelumnya, Gubernur (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan peraturan khusus dan akan membuat rekening simpanan khusus untuk DHE ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam memasukkan devisa dan menukarkan ke rupiah. "Rekening simpanan khusus itu secara teknisnya bisa dalam bentuk rekening sendiri atau virtual account," ungkapnya.

Perry menjelaskan, saat ini DHE yang masuk ke dalam negeri sudah sekitar 90%. Tapi sayangnya, yang baru dikonversikan ke rupiah baru ada di angka 15%. Karenanya, kebijakan ini diharapkan bisa semakin meningkatkan devisa yang masuk dan juga menukarkannya ke rupiah.

Adapun, bunga deposito untuk DHE SDA yang ditempatkan pada bank devisa diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Rinciannya, bunga deposito DHE SDA yang dikonversi ke rupiah selama satu bulan sebesar 7,5%, tiga bulan sebesar 5%, dan 0% untuk yang enam bulan atau lebih. Sedangkan untuk bunga deposito DHE SDA yang tidak dikonversi ke rupiah (dalam US$) akan mendapatkan 10% untuk satu bulan, 7,5% untuk tiga bulan, 2,5% untuk enam bulan, dan 0% untuk yang lebih dari enam bulan.

Susiwijono bilang, dengan pemberian insentif tarif PPh final atas bunga deposito itu, pihaknya berharap akan lebih banyak DHE yang dikonversi menjadi rupiah. Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjut, Susiwijono menyebut, hal itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Tarif PPh untuk deposito yang Rupiah lebih rendah daripada Valas, diharapkan dapat lebih banyak DHE dikonversi ke rupiah. Untuk itu diatur juga deposito bisa roll over,” jelasnya.

Di samping itu, imbuh Susiwijono, aturan ini juga memberikan penegasan terhadap sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Yakni sanksi administratif berupa: tidak dapat melakukan ekspor, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Saat ini, kata Susiwijono, pihaknya tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) DHE SDA, yang ditargetkan bisa selesai pada pekan ini. Setelah disahkan, PP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2019. “Draft PP sedang kita bahas substansinya, targetnya minggu ini sudah selesai,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×