Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi, khususnya LPG 3 kilogram (kg), lebih tepat sasaran mulai Sabtu 1 Februari 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina kini tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Warung Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Warga Pulau Sebesi Terpaksa Nyebrang Laut Demi Gas
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap harga LPG yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan dan menghindari lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi energi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan distribusi oleh pihak yang tidak berwenang.
Dilansir Kompas.com (3/2/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pengaturan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) bertujuan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.
Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pembeli elpiji 3 kg adalah pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah.
"Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," ujar Mensesneg. "Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," kata Prasetyo, yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025)
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi subsidi energi, khususnya untuk elpiji 3 kg, lebih terkontrol dan hanya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi, Pertamina Jamin Pasokan dan Stabilisasi Harga
Berikut ini adalah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Kelompok Masyarakat Boleh Beli Subsidi LPG 3 Kg
1. Rumah Tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.
Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:
- Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan.
- Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.
- Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
Baca Juga: Klik subsiditepatlpg.mypertamina.id, Cek Lokasi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg Terdekat
3. Petani
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan
Pemerintah telah menyalurkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, pendistribusian LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan distribusi energi subsidi agar lebih efektif dan efisien, sehingga para nelayan yang memerlukan energi untuk operasional kapal penangkap ikan bisa mendapatkannya dengan mudah dan sesuai kebutuhan.
Selanjutnya: Bunga Deposito CIMB Niaga di Februari 2025, Tertinggi 4,25%
Menarik Dibaca: Bunga Deposito CIMB Niaga di Februari 2025, Tertinggi 4,25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News