kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Hapus PPN Untuk Pakan Lokal dan Impor


Selasa, 04 Mei 2010 / 08:52 WIB
Hapus PPN Untuk Pakan Lokal dan Impor


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan itu tidak sebatas bagi produk pakan ikan di dalam negeri saja tetapi juga untuk bahan baku pakan yang diimpor.

"Pakan dan bahan baku pakan sangat strategis bagi percepatan produksi budidaya," jelas Made L Nurdjana, Diektur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengaku sudah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permintaannya untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan.

Berlakunya PPN bagi pakan ikan akan memberatkan pembudidaya ikan karena harus harga pakan yang tinggi. Jika instrumen PPN terhadap pakan ikan tersebut diturunkan maka harga pakan ikan bisa lebih rendah 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×