kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Hapus PPN Untuk Pakan Lokal dan Impor


Selasa, 04 Mei 2010 / 08:52 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Permintaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan itu tidak sebatas bagi produk pakan ikan di dalam negeri saja tetapi juga untuk bahan baku pakan yang diimpor.

"Pakan dan bahan baku pakan sangat strategis bagi percepatan produksi budidaya," jelas Made L Nurdjana, Diektur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengaku sudah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permintaannya untuk menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pakan ikan.

Berlakunya PPN bagi pakan ikan akan memberatkan pembudidaya ikan karena harus harga pakan yang tinggi. Jika instrumen PPN terhadap pakan ikan tersebut diturunkan maka harga pakan ikan bisa lebih rendah 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×