Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuat keputusan perubahan harga gas dari ConocoPhillips Indonesia (COPI), Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Wilayah Batam dari US$ 2,6 per mmbtu menjadi US$ 3,5 per mmbtu untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 akhir Juli 2017 lalu.
Keputusan Jonan ini diklaim berpotensi menambah penerimaan Negara sebesar USD 19,7 juta atau sekitar Rp 256 miliar terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$ 11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) US$ 8,3 juta. Besaran tambahan bagian Negara ini didapat dari kontrak kerjasama (GOI Take) dari Wilayah Kerja (WK) Corridor periode 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak 31 Desember 2019.
"Penerimaan negara akan naik sekitar US$ 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam siaran pers pada Rabu (23/8).
Menurut Jonan, keputusan tersebut diambil didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan, dengan prinsip harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream. "Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau misalnya harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi (dari PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan," kata Jonan.
Jonan menekankan, perubahan harga itu hanya di sisi suplai yaitu harga gas COPI ke PGN, sementara harga di konsumen tetap. "Perubahan harga ini prosesnya telah berjalan sejak tahun 2012, melalui proses B to B. Yang penting, harga di sisi konsumen (masyarakat dan industri) tidak naik," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News