CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.529   -129,00   -0,73%
  • IDX 6.678   -8,24   -0,12%
  • KOMPAS100 877   0,02   0,00%
  • LQ45 664   -1,33   -0,20%
  • ISSI 234   0,36   0,15%
  • IDX30 369   -2,14   -0,58%
  • IDXHIDIV20 457   -1,61   -0,35%
  • IDX80 100   -0,15   -0,15%
  • IDXV30 127   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 118   -0,39   -0,33%

ATSI Tunggu Aturan Komdigi soal Putusan MK, Operator Siapkan Opsi Kuota Rollover


Sabtu, 25 Juli 2026 / 11:05 WIB
ATSI Tunggu Aturan Komdigi soal Putusan MK, Operator Siapkan Opsi Kuota Rollover
ILUSTRASI. ATSI masih menunggu aturan teknis Komdigi terkait putusan MK. Operator diperkirakan akan menawarkan paket internet rollover dan reguler. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, implementasi putusan tersebut masih memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah sebagai pedoman bagi seluruh operator telekomunikasi dalam menerapkan kebijakan tersebut secara seragam.

“Kami menunggu juklak teknis dari Komdigi,” ujar Marwan kepada KONTAN, Jumat (24/7/2026).

Marwan menjelaskan, pada dasarnya sejumlah operator telekomunikasi telah menyediakan pilihan produk yang menerapkan mekanisme rollover kuota. Dengan demikian, pelanggan saat ini sudah memiliki alternatif paket data yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Baca Juga: Tarif Tambahan AS Bayangi Ekspor Indonesia, Industri Padat Karya Paling Rentan

“Pilihan produk yang disediakan saat ini juga sudah ada,” katanya.

Menurut Marwan, apabila putusan MK mulai diberlakukan, industri telekomunikasi diperkirakan akan memiliki dua skema layanan paket data. Skema pertama adalah paket internet dengan masa berlaku tertentu sebagaimana yang selama ini tersedia.

Sementara skema kedua merupakan paket dengan fasilitas rollover, yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang nantinya diatur pemerintah.

“Nantinya akan ada dua jenis produk, yakni paket berbatas waktu dan paket rollover, karena sifatnya merupakan pilihan layanan,” jelasnya.

Dari sisi tarif, ATSI memperkirakan paket data yang dilengkapi fasilitas rollover berpotensi mengalami penyesuaian harga. Marwan menilai penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi dari adanya tambahan jaminan layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Baca Juga: Pos Indonesia Buka Suara soal Audit dan Penyesuaian Pembukuan Rp 9 Triliun

“Tarif paket rollover mungkin akan disesuaikan secara wajar karena akan ada jaminan layanan,” ungkapnya.

Meski demikian, ATSI menegaskan seluruh mekanisme implementasi putusan MK, termasuk ketentuan teknis mengenai layanan rollover kuota internet, masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh Komdigi.

Dengan terbitnya aturan teknis tersebut, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×