Reporter: Muhammad Yazid |
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merevisi aturan harga jual-beli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bulan ini. Tujuannya, agar pengembang PLTP berkapasitas kecil tidak rugi.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM mengatakan, revisi itu bertujuan mempercepat program pembangunan PLTP di seluruh wilayah Indonesia. "Sekarang ini, kami sedang tahap penyempurnaan harga jual listrik," kata dia kepada KONTAN, Selasa (9/4).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP telah mengatur skema tarif khusus atau feed in tariff untuk harga jual listrik dari pembangkit ke PLN.
Sesuai aturan itu, harga jual listrik ditetapkan berdasarkan perbedaan lokasi dan wilayah di Tanah Air. Adapun harga yang terendah adalah US$ 10 sen per kilowatt hours (kwh) dan yang tertinggi mencapai US$ 18 sen kwh.
Rida bilang, skema harga jual beli setrum yang ditetapkan pemerintah tahun lalu masih kurang tepat sasaran. Sehingga, perlu ada modifikasi harga agar pembangunan PLTP memiliki nilai keekonomian. "Skema tarif per wilayah yang sudah ada akan kami sesuaikan lagi," jelas dia.
Rida menyampaikan, revisi tersebut berangkat dari keluhan sejumlah pengusaha pemilik PLTP berkapasitas kecil yang mengaku penjualan listrik kurang memberikan keuntungan dibandingkan besaran investasi yang dikeluarkan. "Nanti, jika kapasitas pembangkit kecil, harganya akan lebih besar dibandingkan dengan harga jual dari pembangkit berkapasitas besar, meskipun PLTP itu dalam satu wilayah," imbuh Rida.
Adiatma Sardjito, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) mengatakan, investasi pengeboran sumur eksplorasi membutuhkan minimal US$ 7 juta, dan itu pun ada kemungkinan tidak menemukan sumber uap. "Kami menyambut baik revisi aturan itu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News