Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Harga patokan ikan (HPI) untuk berbagai jenis ikan naik tahun 2011 ini ketimbang HPI tahun 2010 lalu. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 13 tahun 2011 menyebutkan, HPI naik karena ada kenaikan HPI dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai kementerian teknis yang mengatur soal kebijakan perikanan.
Dalam kententuan yang diteken oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tersebut, HPI untuk beberapa jenis ikan yang naik adalah; HPI Tuna Mata Besar (bigeye tuna) naik dari Rp 16.600 per kg menjadi Rp 17.400 per kg. Ikan Madidahang (yellowfin tuna) naik dari Rp 15.500 per kg menjadi Rp 18.400 per kg. Ikan cakalang (skipjack tuna) naik dari Rp 7.100 per kg menjadi Rp 8.800 per kg.
Sedangkan ikan tenggiri papan (spotted spanish mackerel) naik dari Rp 9.000 Per menjadi Kg Rp 15.300 per kg. Begitu juga dengan ikan Marlin (black marlin) naik dari Rp 12.800 per kg menjadi Rp 14.900 per kg. Termasuk ikan bandeng naik dari Rp 9.100 per kg menjadi 11.900 per kg. Aturan HPI tersebut berlaku mulai 13 Mei 2011 sampai dengan 13 Mei tahun 2012 mendatang.
Selain ada kenaikan, ada beberapa HPI jenis ikan yang malah turun, seperti ikan albakora (albacore) malah turun dari Rp 18.500 per kg menjadi Rp 9.000 per kg. Selain itu HPI ikan kuwe (great trevally) turun dari Rp 11.600 per kg menjadi 12.000 per kg. Dalam ketentuan Permendag No 13/2011 tersebut, ikan hitungan HPI diperlukan untuk menghitung aneka pungutan hasil perikanan di pasar dalam negeri maupun untuk tujuan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News