Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah segera menetapkan kebijakan stabilisasi harga kedelai melalui penetapan harga pembelian dan penjualan (HPP) kedelai. Kebijakan ini tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya terbit awal April 2013 ini.
Aip Syarifuddin, Ketua Umum Gabungan Koperasi Produsen Tahu Tempe Indonesia (Gakoptindo) mengatakan, dari informasi pemerintah, draf Perpres sudah selesai dan siap ditandatangani.
"Itu akan menjadi payung bagi Kementerian Perdagangan (Kemdag) dalam mengeluarkan aturan HPP," ujarnya, pekan kemarin.
Aip bilang, Gakoptindo segera melakukan pertemuan dengan seluruh anggotanya guna menyikapi terbitnya kebijakan HPP kedelai itu. Dari informasi yang masuk ke Aip, pemerintah akan menetapkan HPP kedelai di kisaran harga Rp 7.000 per kilogram (kg).
Kemdag setidaknya akan menerbitkan tiga aturan turunan terkait HPP kedelai ini. Dalam aturan itu nantinya semua perusahaan swasta boleh mendaftarkan diri sebagai importir terdaftar (IT) kedelai, tidak terkecuali Bulog.
Namun untuk memperoleh izin impor, beberapa syarat harus dipenuhi, antara lain berpengalaman sebagai importir kedelai selama tiga tahun. Perusahaan juga harus mengikuti skema pembelian kedelai dari petani lokal.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebelumnya memang menjanjikan aturan tata niaga kedelai terbit pada akhir Maret ini. Aturan itu, menurut Gita, masih menunggu Perpres sebagai payung hukum.
Pengrajin tahu tempe sangat menantikan aturan HPP kedelai karena fluktuasi harga yang terus terjadi. Saat ini harga beli kedelai oleh pengrajin di kisaran Rp 7.500 per kg. Harga itu lebih tinggi 7% dibanding awal tahun yang di kisaran Rp 7.000 - Rp 7.200 per kg.
Fluktuasi harga lokal tidak lepas dari ketergantungan terhadap kedelai impor. Dari kebutuhan kedelai nasional sebanyak 2,4 juta ton - 2,6 juta ton per tahun, produksi lokal hanya 700.000 ton - 800.000 ton per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News