kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Harga premium Jawa, Madura, dan Bali turun jadi Rp 6.450 per liter


Minggu, 10 Februari 2019 / 21:30 WIB
Harga premium Jawa, Madura, dan Bali turun jadi Rp 6.450 per liter


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan formula baru harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum non-subsidi, sehingga sejumlah badan usaha telah melakukan penurunan harga.

Namun, penyesuaian harga itu tak hanya terjadi pada jenis BBM non-subsidi saja, melainkan juga pada jenis BBM Penugasan, yakni Premium.

Terhitung mulai 10 Februari 2019, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi Rp. 6.450 per liter. Harga itu turun Rp. 100 dari yang sebelumnya seharga Rp. 6.550 per liter.

Harga Premium sebesar Rp. 6.450 per liter itu sama dengan harga di luar wilayah Jamali. Sehingga, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, saat ini harga Premium telah merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Pertamina turunkan juga untuk menyesuaikan dengan semua tempat. Jadi fair bagi seluruh masyarakat," kata Djoko dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2).

Djoko bilang, sebagai jenis BBM Penugasan, Premium memiliki formula harganya sendiri. Saat ini, kendati harga Premium tidak diberi subsidi, namun badan usaha yang diberikan penugasan, yakni Pertamina, berhak untuk mengajukan penggantian atas selisih dari harga pasar dengan harga penugasan.

Namun, lanjut Djoko, pemerintah tidak wajib membayar selisih tersebut karena bergantung dari audit serta memperhitungkan anggaran yang ada.

"Misalnya, harga di pasar Rp. 7.000, jualnya Rp. 6.450, nah selisihnya itu bisa diajukan, tapi bukan kewajiban pemerintah membayar karena tergantung audit dan anggarannya ada atau nggak," jelasnya.

Djoko mengatakan, karena harga minyak dunia yang dilihat dari Mean of Platts Singapore (MOPS) terus berfluktuasi, pihaknya pun telah mengajukan perubahan formula harga Premium ini kepada Kementerian Keuangan.

Harapannya, supaya harga jenis BBM penugasan ini tidak menjadi beban negara maupun Pertamina. "Kemkeu yang ada kewenangan untuk menghitung dan membayar. Sudah kami usulkan ke Kemkeu, tapi belum dijawab," katanya.

Hal ini berlainan dengan jenis BBM Umum Non-Subsidi. Dengan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019, formula harga jual eceran berpedoman pada hasil penambahan dari MOPS, konstanta (biaya perolehan di luar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10% dan juga PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat.

Adapun, pemerintah menetapkan batasan margin paling rendah 5% dan paling tinggi 10% dari harga dasar. Dengan formula ini, lanjut Djoko, badan usaha telah melakukan penyesuaian harga mengikuti aturan tersebut. "Penurunan harga terjadi dari Rp 50 hingga yang tertinggi Rp 1.100," kata Djoko.

Hingga saat ini, tercatat lima badan usaha telah melakukan penyesuaian harga, yakni PT Aneka Petroindo Raya per 6 Februari 2019, PT Vivo energy Indonesia per 8 Februari 2019, PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia per 9 Februari 2019, serta PT Pertamina (Persero) per 10 Februari 2019.

Khusus untuk Pertamina, misalnya, penurunan harga hampir terjadi di sejumlah jenis BBM umum dengan menyesuaikan wilayah. Untuk di wilayah Jakarta, terjadi penyesuaian pada Pertamax (RON 92) yang turun sebesar Rp. 350 dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter.

Lalu, Pertamax Turbo (RON 96) yang turun Rp 800 dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200, Dexlite (CN 48) turun Rp 100 dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter, serta Pertamina Dex (CN 51) yang turun Rp 50 dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter.

Adapun untuk jenis Pertalite (RON 90) tidak ada penyesuaian harga, atau tetap Rp. 7.650 per liter. Menurut Media Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita, tidak adanya penurunan harga pada Pertalite ialah karena masih berada pada rentang formula yang ditentukan pemerintah.

Bantah berbau politis

Dalam penurunan harga sejumlah jenis BBM ini, baik Djoko Siswanto maupun Arya menolak jika keputusan ini dikaitkan dengan nuansa politis. Sebab, menurut Djoko, formula harga BBM Umum sudah dirancang sebelum tahun politik. "Enggak lah, ini kan data, bukan karena tahun politik," kata Djoko.

Sedangkan menurut Arya, selain berpedoman pada formula harga yang telah ditetapkan pemerintah, penurunan harga ini menyesuaikan dengan harga minyak mentah dunia dan juga penguatan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.

"Penyesuaian harga ini sesuai dengan fluktuasi harga minyak mentah dan penguatan rupiah yang dievaluasi dalam kurun waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan Kementerian ESDM," tandas Arya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×