kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina turunkan harga Pertamax cs


Sabtu, 09 Februari 2019 / 22:15 WIB
Pertamina turunkan harga Pertamax cs


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB), PT Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi. Harga Pertamax cs turun, sementara harga Pertalite tetap.

Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah, sebagai badan usaha hilir Migas Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian harga ini, ditempuh menyusul tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan penguatan rupiah terhadap dollar AS. Tak hanya itu, Pertamina akan memperhatikan daya beli masyarakat. Besaran penurunan harga BBM ini bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter.

“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid dalam siaran pers, Sabtu (9/2).

Mas’ud menambahkan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina. Berikut komposisi harga BBM non subsidi untuk wilayah Jakarta:

1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter
2. Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter
3. Dexlite disesuaikan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter
4. Dex disesuaikan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter
5. Pertalite tetap Rp 7.650 per liter

Selanjutnya Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.

Sekadar informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×