kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Harga Referensi CPO Naik 3,44% pada Oktober 2026


Jumat, 02 Oktober 2026 / 17:11 WIB
Harga Referensi CPO Naik 3,44% pada Oktober 2026
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit (KONTAN/BAIHAKI)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal dengan Pungutan Ekspor (PE), sebesar US$ 1.042,15 per metrik ton (MT) untuk periode 1-31 Oktober 2026.

Di level ini, HR CPO telah meningkat 3,44% atau US$ 34,64 dari periode 1-30 September 2026 yang sebesar US$ 1.007,51 per MT.

Baca Juga: Patra Logistik Resmi Kelola Distribusi BBM Pertamina Patra Niaga di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO, yakni sebesar US$ 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026.

"Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Agustus-19 September 2026 pada Bursa CPO Indonesia yang sebesar US$ 938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.145,42 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam US$ 1.526,56 per MT," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (2/10/2026).

Sementara itu, lanjut Tommy, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto 25 kg dikenakan BK sebesar US$ 48 per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 Kg”.

Baca Juga: Penggunaan Kecerdasan Buatan Meluas, Pemilik Bisnis Perlu Perhatikan Risikonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×