kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Harga Referensi CPO Naik 7,17% di Periode 16-31 Januari 2023


Selasa, 17 Januari 2023 / 10:33 WIB
Harga Referensi CPO Naik 7,17% di Periode 16-31 Januari 2023
ILUSTRASI. Harga referensi produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) periode 16?31 Januari 2023 naik 7,17%


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga referensi produk minyak kelapa sawit atawa crude palm oil (CPO) periode 16–31 Januari 2023 naik 7,17% menjadi US$ 920,57 per metrik ton (MT).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan, harga referensi ini untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso mengatakan penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16-31 Januari 2023.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$ 680 per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$ 74 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$ 95 per MT untuk periode 16-31 Januari 2023,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (16/1).

Baca Juga: Harga CPO Turun 8,9% Dalam Dua Pekan, Intip Rekomendasi Berikut

Bea keluar CPO periode 16-31 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar US$ 74 per MT.

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16-31 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar US$ 95 per MT.

Budi menerangkan, nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1-15 Januari 2023.

"Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, penguatan mata uang ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat, dan penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia," jelasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×