Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan pemberlakuan pengenaan pajak sewa pesawat sebesar 20% mulai 1 Januari 2010 ikut menaikkan tarif kelas ekonomi pesawat terbang. Pengenaan pajak itu ada dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dephub akan memasukkan komponen pajak tersebut ke dalam revisi Keputusan Menteri (KM) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Dephub Herry Bakti S Gumay mengaku akan mengundang Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) untuk mencari tahu berapa besar komponen pajak tersebut menggelembungkan biaya operasional maskapai penerbangan.
"Kami akan bicara dengan Inaca dulu berapa porsi kenaikannya. Dari hasil rapat itu nanti baru ketahuan berapa besar komponen pajak yang akan kita masukkan ke revisi KM 9. Kalau signifikan, pasti akan kita masukkan," kata Herry, Selasa (5/1).
Herry berpendapat, bahwa pengenaan pajak 20% dari tarif sewa pesawat pasti secara otomatis akan menaikkan biaya operasional maskapai penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News