Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Mulai hari Selasa (8/6) ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Tri S Sunoko menjelaskan, pemantauan akan dilakukan di tempat penjualan tiket di Bandara, mewawancarai penumpang pesawat, agen perjalanan wisata dan agen tiket, serta terhadap sistem tiketing dan reservasi dari maskapai itu sendiri.
"Kalau ternyata tidak sesuai antara jenis layanan yang mereka ajukan dengan harga tiket di lapangan, kami akan mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali. Kalau masih dilakukan juga, rute yang dilanggar tarifnya bisa dikurangi atau dicabut izinnya," tegas Tri, Senin (7/6).
Tri mengaku tidak akan sekali saja melakukan pemantauan, tetapi hal tersebut akan dilakukan secara berkala dan terus-menerus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
