kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Hari Ini, Pemerintah Pantau Pelaksanaan Aturan Tarif Batas Atas


Selasa, 08 Juni 2010 / 09:12 WIB
Hari Ini, Pemerintah Pantau Pelaksanaan Aturan Tarif Batas Atas


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Mulai hari Selasa (8/6) ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memantau pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Tri S Sunoko menjelaskan, pemantauan akan dilakukan di tempat penjualan tiket di Bandara, mewawancarai penumpang pesawat, agen perjalanan wisata dan agen tiket, serta terhadap sistem tiketing dan reservasi dari maskapai itu sendiri.

"Kalau ternyata tidak sesuai antara jenis layanan yang mereka ajukan dengan harga tiket di lapangan, kami akan mengirimkan surat peringatan sampai tiga kali. Kalau masih dilakukan juga, rute yang dilanggar tarifnya bisa dikurangi atau dicabut izinnya," tegas Tri, Senin (7/6).

Tri mengaku tidak akan sekali saja melakukan pemantauan, tetapi hal tersebut akan dilakukan secara berkala dan terus-menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×