Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Indonesia sebagai harga batubara acuan ekspor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak mengubah harga jual batubara dalam negeri atau untuk keperluan Domestic Market Obligation (DMO).
Seperti diketahui, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 80.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Untuk Bulan Maret 2025 serta Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara, indeks HBA akan diluncurkan setiap dua kali sebulan.
Adapun terkait DMO yang tidak berubah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani sudah membenarkan hal tersebut.
"Tentu saja tidak berubah (DMO)," ungkap Gita saat dikonfirmasi, Minggu (02/03).
Baca Juga: Harga Batubara Anjlok di Saat Pasokan Berada di Level Terendah
Harga jual batu bara DMO tahun ini masih sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 9/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 16/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ESDM.
Di mana, harga DMO batubara untuk memasok kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah sebesar US$ 70 per ton dan untuk sektor industri lainnya sebesar US$ 90 per ton.
Asal tahu saja harga DMO batubara US$ 70 per ton sudah ditetapkan sejak 2018, tepatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 08/2018. Beleid ini merupakan perubahan PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca Juga: Kebijakan HBA Batubara Indonesia Ditentang China, Apa Dampaknya?
Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia sempat mengatakan bahwa harga DMO untuk kelistrikan sudah sangat mendesak untuk dikaji, sementara di sisi lain biaya produksi terus mengalami peningkatan tiap tahun.
"Peningkatan biaya disebabkan inflasi yang rata-rata 5 persen per tahun. Kemudian, biaya penambangan semakin meningkat terutama biaya pengupasan dan disposal overburden, biaya fuel bahan bakar, hingga komponen impor alat berat," katanya.
Selanjutnya: Pegadaian Siapkan Strategi Hadapi Ramadan, Targetkan Pertumbuhan Gadai Emas
Menarik Dibaca: Simak Inisiatif Vinilon Group dalam Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News