kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Hindari pembengkakan biaya pelayaran, INSA: Perlu badan tunggal penegakan hukum laut


Rabu, 05 September 2018 / 17:10 WIB
Hindari pembengkakan biaya pelayaran, INSA: Perlu badan tunggal penegakan hukum laut
ILUSTRASI. Kapal Pengirim Barang Ekspor-Impor


Reporter: Nur Pehatul Janna | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) berencana membentuk badan tunggal penegakan hukum di laut.

“Hal ini dilakukan guna menghidari penambahan beban biaya yang keluar saat proses berlayar karena banyaknya instansi penegak hukum di laut yang melakukan pemeriksaan berulang," ujar Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua Umum INSA kepada Kontan.co.id, Rabu (5/9).

Menurutnya, selama ini ada sekitar 18 instansi penegak hukum di laut yang berwenang memeriksa atau menangkap kapal di tengah laut yang masing-masing berpegang pada peraturan perundangan yang menaunginya.

“INSA menilai hal tersebut tidak efisien karena setidaknya dalam tahap proses pemeriksaan, di sepanjang perjalanan instansi tersebut berpotensi menambah beban biaya perusahaan kapal yang sedang berlayar karena sering menyedot anggaran yang tidak terduga,” ujarnya.

Hal tersebut terjadi karena dalam sekali berlayar kapal-kapal niaga ini harus beberapa kali berhenti untuk pemeriksaan keselamatan dan kesehatan secara berulang.

“Hal tersebut tentu menghambat perjalanan kapal dan pasti ada tambahan beban biaya operasional kapal jika banyak pihak yang memberhentikan dan naik ke atas kapal, apalagi kalau sampai ditahan,” ujarnya.

Belum lagi jika ada klaim dari pemilik barang atau kargo atas keterlambatan atau kerusakan barang akibat lamanya proses angkutan dan pengiriman barang tersebut.

Oleh karena itu, kata Darmasnyah saat ini INSA akan kembali mengajukan rencana badan tunggal penegak hukum ini ke Kementerian Perhubungan.

“Selama ini sudah pernah disampaikan tapi dari pemerintah belum ada realisasi dan sebagai bentuk tindak lanjut dari rencana ini kami akan kembali mengajukan ini melalui Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Asal tahu saja, selama ini izin pelayaran dipegang oleh Syahbandar untuk keamanan, keselamatan, dan kesehatan artinya kalau sudah mendapat izin berarti sudah bisa berlayar. “Namun kalau instansi-instansi ini masih ada lalu apa gunanya izin dari Syahbandar?” ujarnya.

Seharusnya, kata Darmansyah penegak hukum ini satu saja, namun di dalamnya sudah meliputi semua instansi tersebut sehingga untuk berlayar kapal tidak perlu lagi mendapatkan pemeriksaan berulang.

"Kalaupun mau pemeriksaan kenapa tidak saat sampai di pelabuhan saja? Kan kalau begitu lebih efisien dan tidak menghambat lajunya kapal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×