kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hino Dutro kuasai 54% pasar truk ringan di Sampit


Selasa, 19 September 2017 / 11:15 WIB
Hino Dutro kuasai 54% pasar truk ringan di Sampit


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Sampit, Kalimantan Tengah menjadi pasar penting bagi PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI). Di kawasan yang memiliki pelabuhan kayu terbesar di Indonesia ini, truk Hino jenis light duty menancapkan pangsa pasar sampai 54% dan menjadikan Hino Dutro menjadi pemimpin pasar.

Guna mempertahankan pasar di Sampit, HMSI memperkuat jaringan penjualan dan purna jual. Bersama diler resmi untuk wilayah Kalimantan Tengah, PT Auto Mobil Prima, Hino meresmikan fasilitas baru diler dari sebelumnya Mini 3S (sales, service, spareparts) kini menjadi Big 3S.

Showroom Hino Sampit memiliki luas area sebesar 5.376 meter persegi dan luas bangunan 1.960m2. Kini, di dalamnya terdapat tujuh service bay dari sebelumnya hanya dua.

Dengan penambahan service bay ini, ditargetkan dapat menampung lebih dari 2.100 kendaraan setiap tahunnya, untuk berbagai macam aktivitas servis seperti perawatan berkala (periodic service), perbaikan ringan (light repair), perbaikan berat (heavy repair) dan perbaikan komponen (component repair).

"Dengan peresmian showroom baru ini, kami akan melayani lebih maksimal sehingga kendaraan Hino pelanggan disini terus terawat dan selalu dalam kondisi prima, sehingga bisnis pengusaha di Sampit dapat terus berjalan dengan baik," ungkap Hiroo Kayanoki, Presiden Direktur HMSI kepada Kontan.co.id melalui keterangan tertulis pada Selasa (19/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×