Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif aturan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Kebijakan ini diharapkan menjadi bantalan bagi industri penerbangan di tengah fluktuasi harga avtur global.
Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran fuel surcharge secara berjenjang. Aturan ini menggantikan KM 83 Tahun 2026 sebagai langkah mitigasi dampak kenaikan harga avtur yang dipicu oleh dinamika geopolitik.
"Kami mengucapkan terimakasih terhadap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Sekretaris Jendaral INACA, Bayu Sutanto kepada Kontan.co.id, Jumat (15/5/2026).
Baca Juga: KAI: Penjualan Tiket Kereta Api Capai 861.926 di Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus
Dalam beleid teranyar tersebut pada diktum ketiga disebutkan bahwa besaran surcharge ditetapkan secara fleksibel mulai dari 10% hingga 100% dari Tarif Batas Atas (TBA) kelas ekonomi, tergantung pada rata-rata harga avtur.
Berikut adalah rincian jenjang fuel surcharge berdasarkan KM 1041 Tahun 2026:
- Jika harga rata-rata avtur sebesar Rp 10.850 - Rp 14.200 per liter maka besaran surcharge tertinggi ditetapkan sebesar 10%, lalu harga avtur Rp 14.200 - Rp 18.100 per liter diberikan surcharge tertinggi 20%, lalu jika avtur Rp 18.100 - Rp 21.950 per liter surcharge sebesar 30%.
- Kemudian jika harga avtur di rentang Rp 21.950 - Rp 25.900 per liter maka surcharge sebesar 40%, lalu bila avtur Rp 25.900 - Rp 29.750 per liter maka surcharge tertinggi 50%, berikutnya jika avtur Rp 29.750 - Rp 33.650 per liter maka surcharge sebesar 60%.
- Selanjutnya jika harga avtur Rp 33.650 - Rp 37.550 per liter maka surcharge mencapai 70%, lalu bila avtur Rp 37.550 - Rp 41.450 per liter maka surcharge 80%, berikutnya harga avtur di level Rp 41.450 - Rp 45.350 per liter surcharge sebesar 90% dan bila harga avtur sebesar Rp 45.350 - Rp 49.350 per liter maka surcharge sebesar 100%.
Bayu menilai, fleksibilitas ini akan memberikan ruang napas bagi maskapai dalam menetapkan harga tiket yang lebih adaptif terhadap biaya operasional.
"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang," tambahnya.
Baca Juga: Pertamina Tambah Penyaluran 5,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Pekan Ini
Sebagai catatan, maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan ini secara terpisah dari tarif dasar pada tiket dan belum termasuk PPN. Selain itu, maskapai tetap diwajibkan menjaga standar kualitas pelayanan sesuai dengan kelompok layanan masing-masing meski terdapat penyesuaian biaya tambahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













