kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HMSP menilai kenaikan SKM dan SPM dapat memicu tren perpindahan pembelian rokok


Senin, 14 Desember 2020 / 16:41 WIB
HMSP menilai kenaikan SKM dan SPM dapat memicu tren perpindahan pembelian rokok
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menilai kebijakan pemerintah atas kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 bisa memicu tren perpindahan pembelian rokok atau downtrading

Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Mindaugas Trumpaitis mengatakan, downtrading bakal terjadi, utamanya seiring dengan kenaikan tarif cukai segmen sigaret mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Karenanya, Mindaugas mengatakan kenaikan tarif cukai pada kedua segmen ini jauh di atas tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun secara rinci kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 untuk SKM golongan I sebesar 16,9%, SKM golongan IIA 13,8%, dan SKM IIB 15,4%. Dari sisi SPM kenaikan tarif cukai 2021 antara lain untuk SPM golongan I 18,4%, SPM IIA 16,5%, dan SPM IIB 18,1%. 

Sementara itu, pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%. “Sampoerna perlu mengantisipasi tantangan di tahun mendatang, utamanya terkait downtrading dari segmen rokok dengan tarif cukai yang lebih tinggi dari Golongan I ke tarif cukai lebih rendah di Golongan II dan III,” kata Mindaugas dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/12).

Baca Juga: Pembayaran pita cukai rokok putih bisa sampai 90 hari, Gaprindo mengapresiasi

Di sisi lain, Mindaugas menekankan sebetulnya pandemi virus corona telah menciptakan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, baik di sektor publik maupun swasta. Bagi industri rokok sendiri, kinerja tahun 2020 sangat terdampak oleh kenaikan tarif cukai yang tertinggi selama sepuluh tahun terakhir, serta oleh pandemi Covid-19.

Kendati begitu, Mindaugas mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai bagi segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan segmen padat karya untuk melindungi para pekerja.

“Sampoerna tetap berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan melakukan berbagai inisiatif yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk karyawan, mitra bisnis, dan masyarakat luas,” ujar Mindaugas.

Selanjutnya: Sri Mulyani beri insentif penundaan pembayaran pita cukai untuk rokok putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×