kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Holding BUMN Perkebunan diluncurkan pekan depan


Kamis, 25 September 2014 / 13:23 WIB
Holding BUMN Perkebunan diluncurkan pekan depan
Pakan sapi dari limbah buah-buahan PT Great Giant Foods (GGF).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik (BUMN) Dahlan Iskan menuturkan holding BUMN perkebunan akan diluncurkan (launching) pada 2 Oktober 2014. Rencananya peluncuran bakal diselenggarakan di Surabaya.

"Karena rapimnya juga akan di sana (Surabaya). Kenapa Surabaya, karena banyak BUMN besar yang berbasis di sana," kata Dahlan kepada wartawan, Kamis (25/9).

Dahlan mengatakan, peluncuran holding BUMN perkebunan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2014, setelah pembukaan neraca baru pada sehari sebelumnya. "Membuat neraca pembukaan, per tanggal 1 Oktober. Mekanismenya, menentukan awal akuntansi. Modal setor masing-masing PTPN itu jadi satu buku," terang Dahlan.

Sayangnya, ia tidak menyebut berapa modal yang disetor tiap-tiap PTPN. Usai menjadi holding, keempatbelas PTPN akan menggunakan nama PT Perkebunan Nusantara III, sesuai dengan yang ada di Peraturan Pemerintah.

"Kalau sudah resmi jadi holding, nanti mereka bisa mengubah AD/ART khusus untuk ubah nama," imbuh Menteri Perindustrian ad interim tersebut.

Setelah diluncurkan, pada tanggal itu juga holding BUMN perkebunan bisa beroperasi. Dahlan menegaskan, fokus aksi korporasi adalah bagaimana meningkatkan kinerja, bagaimana melakukan konsolidasi dan efisiensi, karena pengadaan disatukan. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×