kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Honda Prospect Motor (HPM) bidik market share capai 14,4% di akhir 2020


Kamis, 17 September 2020 / 06:30 WIB
Honda Prospect Motor (HPM) bidik market share capai 14,4% di akhir 2020


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau ada pandemi virus corona,  Agen Pemegang Merek (APM) mobil Honda, PT Honda Prospect Motor (HPM) tetap membidik penguasaan pasar alias market share sebesar 14,3% dari total pasar domestik nasional.

Asal tahu saja, sepanjang Januari - Juli 2020 lalu, penjualan dari pabrikan ke diler (wholesales) mobil Honda tercatat mencapai 40.785 unit, sementara penjualan ritelnya ([penjualan dari diler ke konsumen) mencapai 44.848 unit. 

Dengan capaian tersebut, Honda mendekap market share sebesar 14,2% dari total pasar mobil domestik untuk wholesales, serta market share sebesar 13,7% untuk penjualan ritel.

Nah, untuk dapat merealisasikan target tersebut, HPM menilai bahwa wacana relaksasi pajak mobil baru dapat menjadi angin segar pelaku industri otomotif di dalam negeri. 

Baca Juga: Astra Daihatsu Motor (ADM) masih menanti kejelasan relaksasi pajak mobil baru

Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor Yusak Billy mengatakan, jika relaksasi pajak mobil baru dikabulkan dapat membuat pasar otomotif menjadi lebih bergairah.

“Berapa besar kenaikannya, kami perlu studi dan kajian-kajian lebih lanjut,” ujar pria yang akrab dengan sapaan Billy tersebut saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/9).

Untuk diketahui, harga jual mobil memang dipengaruhi oleh biaya kelengkapan dokumen dan pajak-pajak mobil baru mulai dari misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Besaran pajak tersebut bervariasi. Untuk PPnBM misalnya, ditetapkan sebesar 15%-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019. Besaran tarif PPnBM tersebut disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan kendaraan dan juga isi silinder.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Desember 2020 mendatang. 

Tujuannya ialah untuk menggairahkan pasar otomotif di dalam negeri. Berdasarkan pantauan terakhir Kontan.co.id, sejauh ini Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian masih mengkaji usulan tersebut.

Baca Juga: Pemangkasan PPnBM kendaraan bermotor belum akan memacu pembiayaan multifinance

Untuk menjemput peluang pasar yang ada, HPM akan terus berupaya memberikan keringanan dan kemudahan bagi konsumen untuk membeli kendaraan baru. Beberapa cara yang dilakukan di antaranya ialah dengan bekerja sama dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk menawarkan program penjualan dengan DP rendah, serta menawarkan perawatan berkala secara gratis untuk part dan jasa selama empat tahun atau 50.000 km.

Meski begitu, Billy mengaku belum bisa mengonfirmasi apakah pihaknya akan menurunkan harga jual atau tidak seandainya usulan relaksasi pajak mobil diterapkan, sebab HPM masih ingin mengkaji rincian aturan tersebut.

“Sekarang masih wacana dan perlu dilakukan kajian-kajian dalam menyusun strategi harga,” tutur Billy.

Selanjutnya: Gaikindo menanti relaksasi pajak mobil baru dari pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×