Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – PT Hydromart Sukses Bersama menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Bekasi pada Rabu (31/01/2024).
RUPST adalah pertemuan tahunan yang diadakan oleh Perseroan Terbatas (PT) untuk melibatkan pemegang saham dalam kegiatan dan pengambilan keputusan perusahaan. Acara ini merupakan kewajiban tahunan sesuai dengan peraturan hukum setempat.
PT Hydromart Sukses Bersama, perusahaan bergerak di bidang penyediaan air minum isi ulang, mengoperasikan Depot Air Minum Isi Ulang Hydromart di Jatibening Kota Bekasi.
Baca Juga: Laba Kian Mekar, Dividen Bank Besar Siap Ditebar
Hydromart adalah Depot Air Minum dengan sistem franchise yang memiliki izin sebagai pemberi waralaba dalam bidang usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
RUPST PT Hydromart Sukses Bersama memiliki agenda sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Persetujuan dan pengesahan laporan Keuangan tahun buku 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
3. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023 serta Pembagian Dividen.
Baca Juga: Kalbe Farma (KLBF) Optimistis Laba Tahun 2024 Tumbuh Double Digit
Direktur Utama Perseroan, Agus Ali, dalam RUPSLB menyampaikan bahwa untuk tahun buku 2023, Perseroan mengalami kenaikan omset dan keuntungan. "Kenaikan keuntungan ini memungkinkan Perseroan untuk membagikan deviden kepada Para Pemegang Saham," ungkap Agus Ali.
Agus Ali juga menjelaskan bahwa RUPSLB PT Hydromart Sukses Bersama memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait keputusan tersebut.
Termasuk, tetapi tidak terbatas pada menyatakan atau mencatat keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bank Besar Pesta Laba Jumbo, Simak Rekomendasi Saham BBRI, BBCA, BMRI dan BBNI
Hal ini juga mencakup memberikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang, serta menjalankan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News