Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
Berbicara soal pajak e-commerce yang tengah digodok oleh pemerintah, Bima bilang asosiasi telah menemui pihak regulator. Bima melanjutkan anggota idEA yang berbadan hukum sudah membayar pajak dengan ketentuan dan undangan-undang yang berlaku.
"Masalahnya tanggung jawab pajaknya ada di mana dan sama siapa. Misal consumer to consumer (CTC) pajaknya adalah penjual pribadi, bukan di perusahaan CTC-nya. Kalau perusahaan CTC mempunyai revenue bisnis model, baru dia tanggung jawab. Bila penjualnya mendaftarkan produknya di marketplace atau CTC ada syarat tertentu, di mana tanggung jawab pajak dilaporkan di akhir tahun oleh penjual," jelas Bima.
Bima mengatakan asosiasi sudah mengimbau kepada mitra e-commerce agar melaporkan kewajiban pajaknya. Selain itu asosiasi mengharapkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah sejalan dengan road map e-commerce yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Bima bilang asosiasi sudah mengimbau kepada mitra e-commerce agar melaporkan kewajiban pajaknya. Hendaknya regulasi yang dihadirkan tidak hanya menyasar satu bisnis tertentu namun semua model bisnis termasuk cukai maupun media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News