Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 22 Februari 2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan telah berlaku efektif pada 15 Maret 2022.
Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang membuktikan bahwa telah terjadi dumping atas impor produk HRC Alloy yang berasal dari RRT, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
Meskipun PMK tersebut baru berlaku efektif 15 Maret 2022, namun sejak proses penyelidikan pengenaan BMAD tersebut berjalan, hal itu telah memberikan pengaruh terhadap penurunan volume impor produk Hot Rolled Coil (HRC) yang masuk ke pasar domestik khususnya pada kuartal I-2022.
Baca Juga: Investasikan Rp1 Triliun, Industri Baja Dongkrak Kapasitas Produksi 500 Ribu Ton
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor baja (HS Code 72) untuk produk HRC pada periode kuartal I-2022 mengalami penurunan sebesar 4% menjadi 312 ribu ton dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 yaitu sebesar 326 ribu ton.
Executive Director Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Widodo Setiadharmaji, menyampaikan IISIA mengapresiasi upaya Pemerintah khususnya kementerian dan lembaga terkait atas kebijakan pengenaan BMAD terhadap impor produk HRC Alloy asal RRT.
Pengenaan BMAD tersebut mengindikasikan dampak positif dalam menekan lonjakan produk impor yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade). Sejak proses penyelidikan BMAD ini, telah terdapat indikasi penurunan impor produk HRC khususnya di kuartal I-2022 sebesar 4%.
"Dan kami mengharapkan kebijakan BMAD tersebut akan dapat secara efektif mengendalikan impor HRC lebih lanjut," ujar Widodo dalam keterangan resminya, hari ini.
Pengenaan BMAD merupakan instrumen yang banyak digunakan oleh negara-negara produsen baja dunia untuk melindungi industri dalam negeri. Pengenaan BMAD menjadi upaya perlindungan pasar baja dalam negeri sebagaimana yang dilakukan negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Mexico, Thailand, Malaysia, Vietnam, India dan berbagai negara lainnya.
"Saat ini, pengenaan BMAD untuk produk besi dan baja yang telah berlaku antara lain Anti Dumping HRC, Hot Rolled Plate, H & I Section dan Tin Plate”, tambah Widodo.
Baca Juga: Kemenperin Targetkan Penurunan Impor Sektor ILMATE Senilai Rp 34,58 Triliun
Lebih lanjut, IISIA mengharapkan pemerintah juga akan menerapkan BMAD untuk produk baja lainnya baik yang merupakan usulan perpanjangan maupun usulan baru yang telah diajukan produsen baja nasional.
Menurutnya, saat ini terdapat beberapa usulan penerapan BMAD serta Bea masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang telah diajukan oleh produsen baja domestik, di antaranya adalah Sunset Review Anti Dumping Cold Rolled Coil/Sheet (CRC/S) dari Jepang, Korea, RRT, Taiwan dan Vietnam, Sunset Review & Interim Review Anti Dumping HRC dari Korea dan Malaysia, Anti Dumping Cold Rolled Stainless Steel (CRS) asal RRT, Malaysia dan Safeguard I & H Section dari Baja Paduan Lainnya.
"Kami berharap dengan dikenakannya BMAD-BMAD tersebut, pasar baja industri nasional akan semakin kondusif sehingga dapat meningkatkan utilisasi dan daya saing produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja," tutup Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News