kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ikhtiar padamkan kebakaran hutan


Kamis, 05 November 2015 / 11:48 WIB
Ikhtiar padamkan kebakaran hutan


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Fahriyadi | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kebakaran hutan dan lahan telah melanda seluas 1,69 juta hektare (ha) di seluruh Indonesia.

Tak ingin kejadian ini terulang lagi, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk membebaskan Indonesia dari ancaman api dan asap di masa mendatang. Pertama, pemerintah akan mengevaluasi seluruh regulasi yang membuka ruang terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

"Aturan yang akan diubah, mulai dari Undang-Undang (UU) hingga peraturan kepala daerah," tandas Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (4/11).

Sejauh ini, memang ditemukan sejumlah regulasi yang bermaksud melindungi hak masyarakat adat, namun terkesan memberi ruang untuk terjadinya pembakaran hutan dan lahan.

Contohnya, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10/2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Berkaitan Kebakaran Hutan/Lahan (lihat Harian KONTAN edisi 9, 12, 26 dan 28 Oktober 2015).

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal KLHK mengatakan, evaluasi regulasi ini segera dimulai bulan ini dan diharapkan dalam satu bulan hingga dua bulan ke depan, seluruh aturan yang dianggap menghambat dapat bisa langsung diubah.

Sejauh ini, KLHK tengah mengumpulkan masukan untuk menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Lingkungan Hidup sebagai revisi dari UU No 32/2009. "Terlalu lama jika mekanisme revisi UU ini harus dibicarakan dengan DPR," ujarnya.

Bentuk badan baru

Kedua, pemerintah akan memulai tata kelola gambut dengan baik. Presiden Jokowi akan menggulirkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi pembentukan badan khusus yang akan memperbaiki dan mengelola lahan gambut. Penerbitan aturan dan pembentukan badan tersebut harus sudah siap sebelum musim kering tahun depan tiba.

Di saat yang sama, Bambang memastikan bahwa KLHK akan mengaudit lahan gambut yang saat ini masuk dalam areal konsesi perusahaan. Menurutnya, selain untuk melihat pemanfaatannya, langkah ini sebagai upaya pemerintah membuat pemetaan lahan gambut.

Dua langkah anyar dari pemerintah akan melengkapi sejumlah kebijakan yang dilakukan pemerintah sebelumnya, seperti penghentian izin baru bagi perusahaan di lahan gambut dan membuat sekat atau blocking canal di lahan gambut agar kadar air terus terjaga.

Selain itu, pemerintah juga telah mengambil langkah hukum. Saat ini sejumlah  korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakar hutan dengan sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×