kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ikut bahas revisi UU Minerba, DPD minta izin tambang tak otomatis diperpanjang


Selasa, 28 April 2020 / 12:17 WIB
Ikut bahas revisi UU Minerba, DPD minta izin tambang tak otomatis diperpanjang
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif (kiri) bersama dalam pembahasan RUU minerba


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

Sementara untuk jangka waktu penambangan, mengacu pada Pasal 169 A RUU Minerba, pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) berhak mengusahakan kembali wilayah pertambangan tersebut dalam bentuk IUPK perpanjangan maksimal dua kali 10 tahun.

Dalam hal ini, DPD RI menilai bahwa jangka waktu penambangan harus dibatasi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, bekas wilayah pertambangan tersebut perlu dihutankan dalam kurun waktu tertentu sebagai proses pemulihan pasca tambang.

Di samping itu, selain soal jangka waktu dan izin usaha pertambangan, DPD juga memberikan masukan terkait pengaturan bagi hasil. Dalam hal ini, senator menilai pemerintah kabupaten/kota penghasil tidak layak mendapat bagian 6%, yang dirasa tidak adil.

DPD mengusulkan, minimal pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapatkan bagian 8%. Dari 8% dialokasikan untuk provinsi 2% dan daerah sekitarnya masing-masing 1% sedangkan untuk daerah penghasil adalah sebesar 5%.

Baca Juga: DPR Menjanjikan Pembahasan RUU Minerba Tetap Berlanjut

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa usulan dari DPD akan dibawa dan dibahas pada rapat Panja revisi UU Minerba. Eddy menjelaskan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dikerjakan untuk dapat mengesahkan revisi UU Minerba ini.

Setelah pembahasan bersama DPD, kata Eddy, akan digelar rapat kerja bersama para Menteri yang mendapatkan Amanat Presiden (Ampres) dalam revisi UU Minerba ini. Yakni Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM. Komisi VII pun akan menyampaikan pandangan fraksi terhadap rancangan revisi UU Minerba hasil Panja.

Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya diserahkan ke Rapat Paripurna untuk disahkan. Namun, Eddy menyebut bahwa pihaknya menyadari, kondisi pandemi corona pasti akan mengganjal jalannya proses tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan revisi UU Minerba ini akan dibawa ke Rapat Paripurna. "Belum kita tentukan. Kita juga ingin memberikan ruang kepada para Menteri untuk fokus penanganan Covid-19. Kita pahami kondisi darurat ini," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Senin (27/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×