kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.699   1,00   0,01%
  • IDX 8.666   -35,33   -0,41%
  • KOMPAS100 1.186   -6,62   -0,55%
  • LQ45 849   -8,24   -0,96%
  • ISSI 312   -0,96   -0,31%
  • IDX30 436   -5,48   -1,24%
  • IDXHIDIV20 503   -6,54   -1,28%
  • IDX80 133   -0,86   -0,64%
  • IDXV30 139   -1,31   -0,94%
  • IDXQ30 138   -1,88   -1,34%

IMA Soroti Ketidakadilan dalam Penerapan Denda Tambang di Kawasan Hutan


Kamis, 11 Desember 2025 / 12:32 WIB
IMA Soroti Ketidakadilan dalam Penerapan Denda Tambang di Kawasan Hutan
ILUSTRASI. Wilayah pertambangan


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining Association (IMA) menyoroti sejumlah ketidakadilan dalam implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 terkait tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan tambang di kawasan hutan.

Menurut Executive Director IMA Hendra Sinadia, verifikasi objek pelanggaran menjadi kunci sebelum penagihan denda dilakukan.

“Harus dipastikan apakah lahan yang dianggap terganggu itu benar disebabkan oleh perusahaan, atau justru oleh pihak ketiga. Tidak tepat jika perusahaan diminta bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang sudah mereka laporkan kepada aparat,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (11/12/2025).

Hendra menilai perusahaan yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin memang layak dikenakan sanksi tegas. Namun, ia menekankan perlunya perhatian bagi perusahaan yang sudah mengurus perizinan keterlanjuran sesuai ketentuan UU Cipta Kerja, tetapi hingga kini belum mendapat penerbitan izin dari pemerintah.

Baca Juga: Lazada Indonesia Dukung Harbolnas 2025 dengan Lazada 12.12 Promo Habis-Habisan

Dalam lima tahun terakhir, lanjutnya, perizinan keterlanjuran untuk industri sawit banyak diterbitkan, sementara untuk pertambangan belum ada satu pun yang keluar.

“Ini menimbulkan ketidakadilan. Apalagi denda sawit di 2025 hanya Rp25 juta per hektare, sementara denda tambang bisa mencapai Rp 6,5 miliar per hektare,” kata Hendra.

IMA pun meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan skema denda tersebut.

Untuk diketahui, Kepmen 391/2025 menetapkan tarif denda berbeda per komoditas: nikel Rp 6,5 miliar per hektare (ha), bauksit Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, dan batubara Rp 354 juta per ha.

Regulasi ini merupakan turunan dari PP 45/2025 dan dirumuskan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemerintah menilai penyesuaian tarif diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berlangsung efektif dan proporsional dengan nilai ekonomi tiap komoditas. Seluruh penagihan akan dilakukan Satgas PKH dan dicatat sebagai PNBP sektor ESDM.

Selanjutnya: Tembus 6 Juta Penonton, Agak Laen: Menyala Pantiku! Masuk 7 Besar Film Terlaris

Menarik Dibaca: Tembus 6 Juta Penonton, Agak Laen: Menyala Pantiku! Masuk 7 Besar Film Terlaris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×