Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri dan kelistrikan dinilai memberikan dampak positif peningkatan kinerja untuk para penerima manfaat.
Kepala Tim Kajian Ekonomi Regional dan Kebijakan Sumber Daya Energi LPEM FEB UI Uka Wikarya mengungkapkan, secara umum sejumlah kelompok industri mencatatkan kenaikan volume produksi selama periode pertengahan tahun 2020 hingga Juni 2021.
"Pada puncak covid-19 tahun 2020 volume produksi dari industri keramik mengalami penurunan namun kembali meningkat setelah adanya fasilitas HGBT pada tahun 2021," ungkap Uka dalam Diskusi Virtual, Kamis (25/8).
Baca Juga: Penetapan Harga Gas US$ 7 per MMBTU Berpotensi Dorong Penerimaan Negara
Uka menjelaskan secara umum volume produksi dari sejumlah sektor industri mengalami penurunan akibat pandemi covid-19. Implementasi HGBT diakui mendongkrak kinerja produksi sektor industri. Selain industri keramik, peningkatan juga terjadi untuk industri pupuk, petrokimia, gelas kaca dan baja.
Uka menambahkan, pada tahun ini kementerian dan lembaga terkait tengah mengkaji potensi perluasan industri penerima manfaat HGBT.
"Pada tahun ini sedang dibahas agar 13 industri lainnya yang juga ingin mengajukan agar menerima fasilitas HGBT. Tapi tentu pengajuan ini harus dikaji bagaimana manfaatnya terhadap perekonomian," ungkap Uka.
Adapun, belakangan sejumlah pelaku usaha mengungkapkan belum optimalnya implementasi HGBT.
Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Harga Gas US$ 7 Per MMBTU Berlaku untuk Semua Sektor Industri
Kontan mencatat, Vice Chairman Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Wijaya mengungkapkan, dalam implementasi harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU yang ditetapkan untuk tujuh sektor industri, masih ada yang belum merasakan penerapan harga gas khusus tersebut.
"Industri yang masuk dalam 7 industri itu sampai hari ini belum melingkupi seluruh industri. Artinya itu tujuh industri belum semuanya mendapatkan," kata Achmad dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (23/8).
Senada, Uka mengungkapkan, perlu ada kepastian untuk pasokan gas bagi para industri penerima manfaat. Selain itu, setiap industri yang sudah mendapatkan kuota pun juga harus bisa dipastikan agar mengoptimalkan serapan yang ada.
"Apakah pemberian harga bisa meningkatkan kinerja. Kalau kinerja tidak mengalami perubahan berarti itu sia-sia," terang Uka.
Menanggapi hal tersebut, Subkordinator Penyiapan Program Pemanfaatan Migas Kementerian ESDM Syarifudin Setiawan mengungkapkan, ada proses atau alur yang memang harus dilalui terlebih dahulu. Industri yang ingin mendapat rekomendasi tersebut harus mengajukan data pendukungnya terlebih dahulu.
"Jadi semacam mencalonkan diri atau mengusulkan untuk menerima HGBT ini dengan data-data pendukungnya, kemudian beliau-beliau akan mengvaluasi dan jika memang diusulkan, direkomendasikan untuk menerima HGBT maka akan disampaikan ke Kementerian ESDM," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News