kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pelaku Usaha Minta Harga Gas US$ 7 Per MMBTU Berlaku untuk Semua Sektor Industri


Kamis, 25 Agustus 2022 / 06:50 WIB
Pelaku Usaha Minta Harga Gas US$ 7 Per MMBTU Berlaku untuk Semua Sektor Industri
ILUSTRASI. Pelaku industri berharap, harga gas sebesar US$ 7 per MMBTU berlaku untuk seluruh industri.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pengguna gas bumi mengeluhkan persoalan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang belum dinikmati seluruh sektor industri. Pelaku industri berharap, harga gas sebesar US$ 7 per MMBTU berlaku untuk seluruh industri.

Vice Chairman Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Wijaya mengungkapkan, dalam implementasi harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU yang ditetapkan untuk tujuh sektor industri, masih ada yang belum merasakan penerapan harga gas khusus tersebut.

Asal tahu saja, ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 202 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Tujuh sektor industri tersebut terdiri dari Industri Pupuk, Petrokimia, Oleokimia, Baja, Keramik, Kaca dan Industri Sarung Tangan Karet. Berdasarkan aturan itu, skema harga ini berlangsung dari 2020 sampai 2024.

Baca Juga: Pelaku Usaha Minta Harga Gas US$ 7 per MMBTU untuk Seluruh Sektor Industri

Dalam perjalanannya pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri. Beleid ini pun mencabut Kepmen ESDM 89/2021.

Achmad menilai, saat ini implementasi dari beleid yang ada pun belum berjalan optimal. 

"Industri yang masuk dalam 7 industri itu sampai hari ini belum melingkupi seluruh industri. Artinya itu tujuh industri belum semuanya mendapatkan," kata Achmad dalam Media Gathering di Jakarta, Selasa (23/8).

Achmad menambahkan, di tengah implementasi yang belum optimal pemerintah mengutarakan niatan untuk memperluas industri penerima manfaat. Artinya, selain 7 sektor industri yang sudah ditetapkan, akan ada tambahan sektor industri lain.

Kondisi ini dinilai justru hanya memberikan harapan bagi para pelaku usaha.

Menurutnya, ketimbang mengadopsi skema yang ada saat ini, ia mengusulkan agar dilakukan perubahan.

Baca Juga: Pengembangan Gas Bumi Dinilai Masih Butuh Dukungan Regulasi

"Kenapa pemerintah tidak bikin saja US$ 7 per MMBTU untuk seluruh industri jadi tidak usah pakai HGBT. (Dengan) US$ 7 per MMBTU selesai, kita terima, kita cuma perlu sustainability sama komitmen," ungkap Achmad.

Menurutnya, dengan skema yang ada saat ini maka ada proses panjang dan berlapis yang harus dilalui pelaku usaha untuk mendapatkan harga gas khusus. Selain itu, proses ini dinilai membuat pemenuhan harga gas khusus tak berjalan optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×