kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Impor Mobil Listrik Dibebaskan Bea Masuk, Toyota Tunggu Implementasinya di Lapangan


Rabu, 10 Januari 2024 / 09:01 WIB
Impor Mobil Listrik Dibebaskan Bea Masuk, Toyota Tunggu Implementasinya di Lapangan
ILUSTRASI. Fasilitas Ultra Fast Charging yang disediakan di diler Toyota.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menyambut baik terbitnya sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu beleid turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang memastikan adanya insentif untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebut bahwa produsen otomotif berkesempatan untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dalam jumlah tertentu. Insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik.

Jangka waktu pemberian insentif bebas bea masuk dan PPnBM ini berlaku sampai akhir Desember 2025 mendatang.r

Produsen yang mendapat insentif wajib memenuhi komitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah dan spesifikasi yang sama dengan impor mobil listrik yang direalisasikan dengan ketentuan siap berproduksi pada 31 Desember 2026, diproduksi paling lambat akhir 2027, dan harus memenuhi target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: Hyundai Masih Pelajari Kebijakan Bebas Bea Masuk dan PPnBM Impor CBU Mobil Listrik

Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy mengatakan, kebijakan pembebasan bea masuk dan PPnBM mobil listrik impor di atas kertas akan membuat produk tersebut dapat lebih mudah diakses masyarakat luas.

Walau demikian, saat ini Toyota masih menunggu implementasi aturan baru tersebut di lapangan, sehingga dapat dikaji secara lebih detail. Asal tahu saja, Toyota memiliki model mobil listrik BZ4X yang berstatus impor CBU dari Jepang.

Insentif tersebut memang menjadi salah satu opsi untuk memangkas harga jual mobil listrik yang notabene masih cukup tinggi bagi sebagian konsumen di Indonesia. "Namun, rasanya masih terlalu dini untuk bicara terkait seberapa besar penurunan yang diberikan karena tentu kami perlu pelajari lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan regulasi ini jika sudah diimplementasikan," ujar Anton, Selasa (9/1).

Baca Juga: Impor CBU Mobil Listrik Bebas Bea Masuk, Begini Respons Gaikindo

Yang terang, ke depannya Toyota melalui strategi Multi-Pathway akan terus melakukan ekspansi kendaraan elektrifikasi baik itu dari sisi segmen, model, harga, maupun teknologi. Dengan ekspansi tersebut, Toyota berkomitmen menyediakan solusi mobilitas yang efisien dan ramah lingkungan bagi masyarakat luas.

"Wujud strategi ini salah satunya adalah menambah line up kendaraan elektrifikasi kami yang diproduksi lokal setelah Kijang Innova Zenix Hybrid EV dan Yaris Cross Hybrid EV," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×