kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

INACA: Kenaikan tarif batas bawah akan memperbaiki kinerja industri penerbangan


Rabu, 29 Agustus 2018 / 16:08 WIB
ILUSTRASI. Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana menaikkan tarif batas bawah (TBB) menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA). Langkah tersebut dinilai Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sebagai upaya yang positif.

Ketua Umum INACA Pahala N Mansury mengatakan, kenaikan ini diharapkan dapat memperbaiki industri dari segi peningkatan pendapatan. Meski demikian, INACA berharap agar kenaikan TBB dapat lebih tingkatkan lagi menjadi 40% dari TBA. 

Usulan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga bahan bakar. "Kita nanti lihat lagi mungkin bagaimana perkembangan harga fuel, harga BBM dan sebagainya," kata Pahala, Selasa (28/8).

Saat ini, Kehub sedang melakukan proses exercise ke Kemenko Maritim. Dalam proses itu, Pahala mengatakan, INACA juga terlibat. "Sangat (terlibat), sebetulnya kita juga sudah mendengar bahwa ada wacana yang 35% dan kita sampaikan yang penting ada kenaikan TBB dulu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×