kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%


Rabu, 29 Agustus 2018 / 15:51 WIB
Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%
ILUSTRASI. Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) pesawat sepertinya bakal terwujud. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana menaikkan TBB menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA).

Sebelumnya TBB yang ditetapkan adalah 30% dari TBA. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengkonfirmasi rencana kenaikan tersebut. "Dinaikkin bawah (TBB) aja, naik 5% jadi 35%," katanya kemarin (28/8).

Budi Karya belum menyebut kapan TBB baru itu akan ditetapkan. Sebab, pihaknya masih harus mensosialisasikan rencana tersebut melalui Kemenko Maritim. Sebelumnya, INACA mengajukan ke Kemenhub agar TBB bisa dinaikkan menjadi 40% dari TBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×