kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.922   52,00   0,29%
  • IDX 5.685   -135,88   -2,33%
  • KOMPAS100 734   -18,63   -2,48%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,20   -2,09%
  • IDX30 318   -7,09   -2,18%
  • IDXHIDIV20 393   -8,50   -2,12%
  • IDX80 83   -2,10   -2,45%
  • IDXV30 107   -1,83   -1,69%
  • IDXQ30 103   -2,19   -2,09%

Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%


Rabu, 29 Agustus 2018 / 15:51 WIB
ILUSTRASI. Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) pesawat sepertinya bakal terwujud. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana menaikkan TBB menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA).

Sebelumnya TBB yang ditetapkan adalah 30% dari TBA. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengkonfirmasi rencana kenaikan tersebut. "Dinaikkin bawah (TBB) aja, naik 5% jadi 35%," katanya kemarin (28/8).

Budi Karya belum menyebut kapan TBB baru itu akan ditetapkan. Sebab, pihaknya masih harus mensosialisasikan rencana tersebut melalui Kemenko Maritim. Sebelumnya, INACA mengajukan ke Kemenhub agar TBB bisa dinaikkan menjadi 40% dari TBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×