kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%


Rabu, 29 Agustus 2018 / 15:51 WIB
ILUSTRASI. Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) pesawat sepertinya bakal terwujud. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana menaikkan TBB menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA).

Sebelumnya TBB yang ditetapkan adalah 30% dari TBA. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengkonfirmasi rencana kenaikan tersebut. "Dinaikkin bawah (TBB) aja, naik 5% jadi 35%," katanya kemarin (28/8).

Budi Karya belum menyebut kapan TBB baru itu akan ditetapkan. Sebab, pihaknya masih harus mensosialisasikan rencana tersebut melalui Kemenko Maritim. Sebelumnya, INACA mengajukan ke Kemenhub agar TBB bisa dinaikkan menjadi 40% dari TBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×