kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%


Rabu, 29 Agustus 2018 / 15:51 WIB
Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%
ILUSTRASI. Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) pesawat sepertinya bakal terwujud. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana menaikkan TBB menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA).

Sebelumnya TBB yang ditetapkan adalah 30% dari TBA. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengkonfirmasi rencana kenaikan tersebut. "Dinaikkin bawah (TBB) aja, naik 5% jadi 35%," katanya kemarin (28/8).

Budi Karya belum menyebut kapan TBB baru itu akan ditetapkan. Sebab, pihaknya masih harus mensosialisasikan rencana tersebut melalui Kemenko Maritim. Sebelumnya, INACA mengajukan ke Kemenhub agar TBB bisa dinaikkan menjadi 40% dari TBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×