kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%


Rabu, 29 Agustus 2018 / 15:51 WIB
Kemhub akan naikan tarif batas bawah pesawat menjadi 35%
ILUSTRASI. Penumpang Pesawat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) untuk menaikkan tarif batas bawah (TBB) pesawat sepertinya bakal terwujud. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemhub) berencana menaikkan TBB menjadi 35% dari tarif batas atas (TBA).

Sebelumnya TBB yang ditetapkan adalah 30% dari TBA. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengkonfirmasi rencana kenaikan tersebut. "Dinaikkin bawah (TBB) aja, naik 5% jadi 35%," katanya kemarin (28/8).

Budi Karya belum menyebut kapan TBB baru itu akan ditetapkan. Sebab, pihaknya masih harus mensosialisasikan rencana tersebut melalui Kemenko Maritim. Sebelumnya, INACA mengajukan ke Kemenhub agar TBB bisa dinaikkan menjadi 40% dari TBA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×