kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indihome Simpan Data dan Browsing History Pelanggan Sesuai Ketentuan Undang-Undang


Senin, 22 Agustus 2022 / 20:30 WIB
Indihome Simpan Data dan Browsing History Pelanggan Sesuai Ketentuan Undang-Undang
ILUSTRASI. Indihome simpan data pelanggan dan browsing history pelanggan sesuai ketentuan undang-undang


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memastikan data pribadi dan browsing history setiap pelanggannya aman. Telkom menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyimpan data pribadi dan browsing history secara berdampingan. 

VP Network/IT Stra, Tech and Architecture Telkom Indonesia Rizal Akbar menuturkan, Telkom memang menyimpan data pribadi dan browsing history pelanggan Indihome. Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat pemerintah lewat undang-undang yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyimpan detail percakapan, termasuk browsing history.

"Kewajiban untuk menyimpan data pelanggan itu turunnya dari Undang-undang (UU) Telekomunikasi No. 36 1999. Kami harus menyimpang data pelanggan berdasarkan UU, jadi bukan keinginan kami, tapi amanat UU jadi seluruh yang kami lakukan, dasarnya di UU, jadi pertanyaan apa yang kami simpan turun dari UU," ungkap Rizal, dalam konferensi pers, Senin (22/8). 

Baca Juga: Telkom Indonesia Pastikan Data yang Beredar Hasil Rekayasa atau Fabrikasi

Dia memerinci, kewajiban untuk menyimpan data pelanggan itu tertuang dalam beberapa dasar aturan, antara lain Telekomunikasi No. 36 1999, PP 71 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan No. 1 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. 

Dengan begitu, banyak dari dari UU peraturan pemerintah hingga menteri yang membuat Telkom Indonesia harus patuh pada setiap aturan tersebut. Namun demikian, Telkom memastikan bahwa data pelanggan dan browsing history tersebut sangat terproteksi dengan teknologi paling tinggi yang dimiliki perusahaan.  

 

"Tidak mungkin secara teknis ada satu row menyimpan nomor informasi Indihome dan nomor browsing history, itu pasti bukan dari sistem kami. Jadi kalau ditanya apakah sistemnya menyimpan, menyimpan berdasarkan Undand-Undang," jelas Rizal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×