Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indo Tambangraya Megah atau ITMG menyebutkan aktivitas produksi anak usahanya PT Indominco Mandiri (IMM) tidak terganggu pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong.
Berdasarkan Putusan Nomor 526/Pid.Sus-LH/2017/PN.Trg, PT Indominco Mandiri dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada 4 Desember 2017 karena mencemari lingkungan.
Atas putusan tersebut, IMM harus memenuhi sejumlah kewajiban dan perbaikan sesuai putusan. IMM juga telah membayar denda sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 19 Desember 2017.
"IMM menerima hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong, dan dengan telah dipenuhinya kewajiban tersebut, maka putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Diana Yultiara Djafar, Corporate Communication ITMG melalui email kepada KONTAN, Selasa (13/3).
Diana kemudian menerangkan dalam kasus tersebut, IMM tidak terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi penyimpanan sementara FABA (Fly Ash and Bottom Ash). Hal ini didukung hasil analisis yang dilakukan laboratorium terakreditasi terhadap kualitas air, tanah dan uji karakteristik limbah B3.
"Untuk saat ini FABA yang berada di lokasi penyimpanan sementara tersebut telah mulai dibersihkan secara bertahap," tambahnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan produksi IMM tidak terganggu dengan hal ini.
Diana menegaskan ITMG melalui IMM akan melanjutkan upaya pemantauan lingkungan bekerja sama dengan laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan bahwa parameter-parameter yang diujikan sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News