kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia masih terbelakang dalam data center


Rabu, 07 November 2012 / 17:42 WIB
ILUSTRASI. In this photo illustration, a NFT (Non-fungible token) logo seen displayed on a smartphone. (Photo by Pavlo Gonchar/SOPA Images)


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Data center yang berarti pusat data, adalah suatu fasilitas untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkait, seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data. Dan dalam hal ini, Indonesia menjadi negara yang lambat dalam mengembangkan data center.

Hal ini diungkapkan oleh Chief Executive Officer PT. Graha Citra Data Ismail Awab di Jakarta, Rabu (7/11)."Kalau dibandingkan dengan Malaysia, Malaysia untuk seluruh kawasan wilayah sudah mempunyai total 500.000 meter persegi luas lokasi data. Dan Singapura sendiri sudah mempunyai  800.000 meter persegi data center," kata Ismail.

Sedangkan Indonesia sendiri, imbuh Ismail, secara total hanya mempunyai kurang dari 50.000 luas lokasi data center. Dan hal ini, terang Ismail akan terjadi dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun mendatang. "Jadi perkembangannya sangat sedikit," papar Ismail.

Lanjut Ismail, pertumbuhan data center di Indonesia akan beranjak naik ke depannya melalui e-KTP. Dengan adanya e-KTP, masyarakat Indonesia akan menjadi penghuni cyber (internet)."Selama ini tidak ada aplikasi masa yang dibuat secara cyber, baik itu pengelolaan SIM, pajak, dan sebagainya," imbuh Ismail

E-KTP, tegas Ismail, yang adalah langkah awal untuk menuju dunia cyber akan menjadi pemacu terbesar pertumbuhan data center di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×