Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Persoalan pelarangan ekspor produk perikanan ke Rusia semakin berlarut-larut. Sudah hampir 1 tahun berjalan namun otoritas pengawasan produk perikanan Rosselkhoznadzor masih belum mengirimkan timnya untuk melakukan inspeksi ke perusahaan perikanan dalam negeri.
Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pihaknya meminta agar ekspor tetap dibuka sembari penyelidikan dilakukan. "Win-win (solution) dong, buka ekspornya sambil selidiki. Pasar jalan, industri terpenuhi," kata Saut, Senin (12/5).
Sekedar gambaran saja, Rusia merupakan salah satu pasar ekspor produk perikanan yang cukup besar. Setiap tahun rata-rata nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Rusia mencapai US$ 50 juta. Untuk produk perikanan sendiri jenisnya antara lain tuna, udang dan minyak ikan.
Thomas Darmawan Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) menambahkan, sikap Rusia dalam melarang ekspor produk perikanan Indonesia sudah menyalahi aturan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). "Yang dituduhkan tujuh perusahaan, tetapi kenapa semua eksportir Indonesia dilarang," kata Thomas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News