Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Akibat larangan ekspor produk perikanan asal Indonesia ke Rusia oleh otoritas pengawasan produk perikanan Rusia (Rosselkhoznadzor) sejak 1 Juli 2013, telah menggerus ekspor produk perikanan Indonesia sebesar US$ 30 juta pada tahun lalu.
Rusia mengeluarkan larangan masuk untuk produk perikanan Indonesia. Alasannya, ada persyaratan impor yang belum dipenuhi Indonesia. Di antaranya, uji zat radioaktif terkait kandungan nuklir terhadap produk ekspor ikan dan uji bakteri.
Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, kebijakan pelarangan yang sudah hampir satu tahun berlangsung tersebut sangat merugikan pengusaha Indonesia. "Kita sudah membahas lewat jalur pemerintah dan pengusaha," kata Saut, Kamis (27/3).
Pada April besok, otoritas pengawasan produk perikanan Rusia tersebut rencananya akan datang untuk melakukan inspeksi terhadap eksportir perikanan yang melakukan ekspor ke negara pecahan Uni Soviet tersebut.
Dengan kedatangan otoritas pengawasan produk perikanan Rusia, Saut berharap pada Juni, ekspor produk perikanan Indonesia sudah dapat dilakukan lagi.
Saut memproyeksikan, jika pada pertengahan tahun ini ekspor produk perikanan sudah dibuka oleh Rusia maka potensi kehilangan pendapatannya akan lebih rendah dari tahun lalu, yaitu hanya sekitar US$ 25 juta-US$ 27 juta.
Sekedar gambaran saja, Rusia merupakan salah satu pasar ekspor produk perikanan yang cukup besar. Setiap tahun rata-rata nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Rusia mencapai US$ 50 juta. Untuk produk perikanan sendiri jenisnya antara lain tuna, udang dan minyak ikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News