Reporter: Arief Ardiansyah |
JAKARTA. Indonesia terancam kehilangan US$ 435,6 juta per tahun dari ekspor produk kayu dan berbahan kayu. Nilai ini berarti 6,94% dari total ekspor produk kayu dan berbahan kayu. Potensi ini bisa menjadi kenyataan jika produk ini gagal memenuhi persyaratan Lacey Act.
"Angka tadi belum termasuk potensi ekspor produk kertas," kata Koordinator Nasional Greenomics Vanda Mutia Dewi, Senin (15/12).
Lacey Act adalah sebuah Undang-undang di Amerika Serikat yang bertujuan untuk memerangi praktik pembalakan liar. Beleid ini mengatur larangan terhadap perdagangan produk berbahan baku ilegal, termasuk produk kayu/berbahan baku kayu.
Pemberlakuan Lacey Act ini mewajibkan para eksportir dan importir membuat dokumen deklarasi yang meliputi informasi tentang nama spesies kayu, negara asal sumber bahan baku kayu, jumlah kubikasi, ukuran kayu, dan nilainya. Lacey Act akan berlaku pada April 2009 untuk produk kayu dan berbahan kayu. Adapun untuk produk kertas dan turunannya, aturan itu efektif berlaku Juli 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News