kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Indonesia Terancam Kehilangan US$ 435,6 juta Ekspor Kayu dan Berbahan Kayu


Senin, 15 Desember 2008 / 15:57 WIB


Reporter: Arief Ardiansyah

JAKARTA. Indonesia terancam kehilangan US$ 435,6 juta per tahun dari ekspor produk kayu dan berbahan kayu. Nilai ini berarti 6,94% dari total ekspor produk kayu dan berbahan kayu. Potensi ini bisa menjadi kenyataan jika produk ini gagal memenuhi persyaratan Lacey Act.

"Angka tadi belum termasuk potensi ekspor produk kertas," kata Koordinator Nasional Greenomics Vanda Mutia Dewi, Senin (15/12).

Lacey Act adalah sebuah Undang-undang di Amerika Serikat yang bertujuan untuk memerangi praktik pembalakan liar. Beleid ini mengatur larangan terhadap perdagangan produk berbahan baku ilegal, termasuk produk kayu/berbahan baku kayu.

Pemberlakuan Lacey Act ini mewajibkan para eksportir dan importir membuat dokumen deklarasi yang meliputi informasi tentang nama spesies kayu, negara asal sumber bahan baku kayu, jumlah kubikasi, ukuran kayu, dan nilainya. Lacey Act akan berlaku pada April 2009 untuk produk kayu dan berbahan kayu. Adapun untuk produk kertas dan turunannya, aturan itu efektif berlaku Juli 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×