kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Indonesian Mining Association Siap Bantu Advokasi Perusahaan yang Dicabut IUP-nya


Jumat, 01 April 2022 / 21:49 WIB
Indonesian Mining Association Siap Bantu Advokasi Perusahaan yang Dicabut IUP-nya
ILUSTRASI. ilustrasi tambang. KONTAN/BAihaki/


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan siap bantu mengadvokasi perusahaan tambang yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) dicabut oleh pemerintah.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif  IMA, Djoko Widajatno mengatakan, anggota IMA tidak ada yang terdampak oleh pencabutan IUP yang dilakukan pemerintah pada bulan Februari-Maret 2022 lalu.  Meski begitu IMA siap membantu perusahaan yang IUP-nya dicabut oleh pemerintah.

“IMA akan memberi format Keberatan kepada Perusahaan yang terkena lewat Pertemuan dengan Komisi  Hukum, karena perusahaan yang memiliki persoalan yang berbeda memerlukan format yang tepat, berdasarkan data data yang dimiliki perusahaan yang terkena pencabutan,” tutur Djoko kepada Kontan.co.id Jumat (1/4).

Baca Juga: Indonesia Mining Association (IMA): Ada Kerancuan dalam Pencabutan IUP

Sebelumnya, pemerintah mencabut  387 IUP sepanjang 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 lalu. IUP yang dicabut tersebut terdiri atas 250 IUP untuk tambang mineral dan 137 IUP untuk tambang batubara.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/1) lalu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin memastikan,  pemerintah membuka peluang bagi perusahaan untuk menyampaikan keberatan dengan batasan maksimal 21 hari sejak diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Sejauh ini, sebanyak 50 perusahaan sudah menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP yang dilakukan.

“Dari 387 IUP ini ada 50 perusahaan yang sudah secara resmi sampaikan keberatan, ada 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batubara,” ungkap Ridwan (31/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×