Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Indonesia alias Indonesia Mining Association (IMA) menyoroti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai, ada kerancuan pencabutan IUP oleh Kepala BKPM.
Menurut Djoko, pencabutan kewenangan untuk mencabut IUP seharusnya berada di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), sementara pencabutan IUP oleh Kepala BKPM/Menteri Investasi hanya berdasar pada aturan di tingkat keputusan presiden (keppres), yaitu keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
“Maka pertanyaannya menjadi apakah hierarki Keppres sudah mengalahkan UU, ini yang menjadikan keputusan tersebut rancu,” ujar Djoko kepada Kontan.co.id (1/4).
Seperti diketahui, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mencabut 387 IUP sepanjang 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 lalu. IUP yang dicabut tersebut terdiri atas 250 IUP untuk tambang mineral dan 137 IUP untuk tambang batubara.
Sebelumnya, pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM juga sempat dipertanyakan oleh Anggota DPR RI Komisi VII Rico Sia dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/1) lalu.
Baca Juga: Pencabutan IUP Minerba Dilakukan Kementerian Investasi, Begini Penjelasan ESDM
“Perizinan ini dikeluarkan oleh ESDM, tapi kok bisa dicabut oleh kementerian lain,” tanya Rico dalam RDP (31/3).
Pertanyaan Rico tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin yang hadir dalam RDP. Ridwan menjelaskan, saat ini semua perizinan terpusat di BKPM melalui skema satu pintu atau Online Single Submission (OSS).
Dalam konteks tersebut, telah terbit Keppres Nomor 1 Tahun 2022 yang membentuk satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi.
“Anggotanya Menteri ESDM, Menteri ATR, dan Menteri LHK. sebetulnya yang mencabut ini adalah satgas, di mana satgas ini ketuanya adalah Menteri Investasi. jadi mekanisme pencabutan dan penataan ini dilaksanakan oleh satuan tugas yang dibentuk melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2022,” terangn Ridwan dalam RDP (31/3).
Sedikit informasi, UU Nomor 3 Tahun 2020 memang menyinggung soal pencabutan IUP oleh menteri. Pasal 19 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, atau pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.
Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Cabut 15 Izin Koinsesi Kawasan Hutan
“Menteri” yang dimaksud dalam klausul tersebut ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Saat tulisan ini dibuat, Kontan.co.id belum memperoleh salinan Nomor 1 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News