kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri minerba ajukan keringanan


Senin, 11 Mei 2020 / 04:10 WIB
Industri minerba ajukan keringanan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri mineral dan batubara (minerba) mengusulkan perolehan insentif demi meminimalkan efek pandemi Covid-19. Mereka mengajukan insentif melalui Indonesian Mining Association (IMA) dan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). 


IMA meminta keringanan dalam pembayaran royalti, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Selepas Mei tahun ini, asosiasi tersebut ragu bisnis masih terus berlanjut.


Sementara harga komoditas di pasar juga sangat fluktuatif. "Usulan insentif ini agar terjadi keberlanjutan usaha industri pertambangan karena cash flow akan mengalami tekanan akibat produksi melambat," kata Djoko Widajatno, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif IMA kepada KONTAN, Minggu (10/5).


Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan, usulan prioritas APBI terkait dengan tarif royalti pertambangan batubara. Pasalnya, harga batubara acuan (HBA) pada awal tahun ini turun signifikan. Rata-rata HBA di kuartal I 2020 sebesar US$ 66,63 per ton, menyusut 27% dibandingkan kuartal I 2019 sebesar US$ 91,59 per ton. 


Memang, sejauh ini belum ada anggota APBI yang melaporkan penghentian operasional. Namun mereka khawatir akan ada gelombang kedua virus korona. Makanya, penanganan pandemi oleh pemerintah sangat mempengaruhi arah bisnis ke depan.


Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, pemerintah sudah merevisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba menjadi Rp 35,9 triliun dengan asumsi kurs Rp 17.500 dan HBA US$ 72 per ton. Target awal Rp 44,34 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.400 dan HBA US$ 90 per ton. 


Sejauh ini, pemerintah belum mendapati dampak korona terhadap capaian PNBP minerba dan produksi batubara. Pemerintah mengaku masih perlu waktu hingga pertengahan tahun untuk melihat efeknya. "Karena belum ada kontrak-kontrak yang batal jadi kami belum bisa menyebut itu karena korona," tutur Johnson Pakpahan, Direktur Penerimaan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Minieral (ESDM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×