Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kebijakan pemerintah menaikkan tarif bea masuk (BM) produk baja langsung disambut positif industri nasional. Pasalnya, kebijakan ini dipandang melindungi industri baja nasional dari serbuan produk baja impor.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/PMK.010/2015 yang berisi tentang kenaikan tarif bea masuk (BM) untuk kategori Most Favoured Nation (MFN) produk baja. Untuk produk baja lembaran canai panas (hot rolled coil dan plate) menjadi 15% dari sebelumnya 5%, sedangkan untuk produk lainnya kenaikannya bervariasi antara 5%-10%.
Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk Dadang Danusiri menuturkan pihaknya mengapresiasi regulasi tersebut karena sudah ditunggu oleh kalangan industri baja nasional. Menurutnya, kebijakan ini berdampak tingkatkan utilisasi kapasitas industri baja nasional yang saat ini sangat rendah akibat membanjirnya produk baja impor.
“Kami menyambut baik kebijakan kenaikan tarif Bea Masuk MFN produk impor baja. Ini sudah ditunggu-tunggu oleh industri baja nasional,” kata Dadang, Kamis (28/5).
Ia menambahkan, Krakatau Steel sebagai produsen baja nasional berkomitmen meningkatkan pasokan untuk memenuhi kebutuhan pengguna baja domestik yang beralih ke produk baja lokal akibat lebih mahalnya produk impor.
Dadang menjelaskan dikeluarkan aturan ini sebenarnya untuk membangun keseimbangan industri baja dalam negeri. Artinya, kesinambungan usaha di sektor industri hilir yang merupakan pelanggan pengguna produk baja terus didukung Krakatau Steel dengan pasokan produk dan layanan yang kompetitif. “Tidak mungkin pabrik baja hulu dapat hidup tanpa industri pengguna hilir,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Dadang, diharapkan industri nasional akan mendapat manfaat optimal dari rencana pembangunan infrastruktur yang tengah dipacu oleh pemerintah sehingga akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Sebelumnya, Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengatakan dikeluarkan kebijakan tersebut untuk melindungi industri baja dalam negeri dari serbuan baja impor. “Kenaikan BM impor baja bakal meningkatkan penyerapan dan penggunaan baja produksi dalam negeri,” kata Direktur Eksekutif IISIA Hidayat Triseputro.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/PMK.010/2015 berisi kenaikan tarif bea masuk beberapa produk baja utama antara lain sebagai berikut :
a. Baja lembaran canai panas (hot rolled coil/plate), dari 5% menjadi 15%
b. Baja lembaran canai dingin (cold rolled coil/sheet), dari 7,5-10% menjadi 15%
c. Batang kawat (wire rod), dari 5% menjadi 15%
d. Baja tulangan beton, dari 10% menjadi 17,5%
e. Baja lebaran lapis seng, dari 12,5% menjadi 20%
f. Baja lembaran lapis aluminium-seng, dari 12,5% menjadi 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News