Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Industri pelayaran niaga dalam negeri berhasil tumbuh 40% dalam masa empat tahun terakhir. Pertumbuhan ini dikarenakan adanya kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia, atau asas cabotage. “Tahun 2005, jumlah kapal dalam negeri baru mencapai 6.200 unit. Sekarang sudah mencapai 8.225 unit kapal,” kata Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners (INSA), Jhonson W. Sutjipto, di Jakarta, Rabu (30/9).
Johnson bilang, industri pelayaran tumbuh rata-rata 10% tiap tahun semenjak keluarnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005, per tanggal 28 Maret 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional.
Kebijakan itu juga mendorong penambahan kapal baru dan mutasi kapal asing ke dalam negeri. “Sekarang sudah banyak pengusaha dalam negeri yang berani membeli kapal sendiri” jelasnya.
Semenjak keluarnya asas cabotage, nilai total penambahan kapal baru mencapai US$ 4 miliar. Angka ini termasuk kapal milik Pertamina yang sudah menggunakan bendera Indonesia. Dari 130 kapal, INSA melaporkan hanya 49 kapal Pertamina yang masih memakai bendera asing. “Tapi akhir tahun ini, Pertamina menjamin kapal itu akan berbendera Indonesia,” ucapnya.
Sebenarnya banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan transportasi kapal milik dalam negeri. Diantaranya biaya yang lebih murah ketimbang menggunakan kapal asing. “Pertamina mampu menghemat 20% biaya transport dengan menggunakan kapal Indonesia,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News