Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo
Oleh karena itu, guna menjaga keberlangsungan usaha bagi industri pengalengan ikan di dalam negeri, Kemenperin memandang sektor ini perlu mendapat stimulus. Misalnya, stimulus berupa soft loan, relaksasi perizinan, pembebasan bea masuk bahan baku, dan program peningkatan konsumsi dalam negeri untuk menyerap produk jadi ini, sebut Rochim.
Kemenperin telah mengusulkan berbagai kebijakan untuk mengawal sektor industri makanan dan minuman sehingga dapat memperoleh kemudahan dalam berproduksi khususnya di masa darurat Covid-19. “Kami mengusulkan pos tarif pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang ada pada stimulus jilid II,” ujarnya.
Selain itu, terdapat juga kebijakan berupa relaksasi penerapan SNI wajib melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Penambahan Zat Fortifikan pada Tepung Terigu dan SE Menperin No. 6 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Kandungan Vitamin A dan/atau Provitamin A pada Minyak Goreng Sawit.
Kemenperin memproyeksikan bahwa sektor industri makanan dan minuman akan tetap tumbuh di tengah dampak pandemi Covid-19. "Kami memperkirakan pertumbuhan sektor industri makanan dan minuman berada di angka 4% sampai 5%, ini sudah cukup bagus," tegasnya.
Baca Juga: Penjualan ritel Inggris turun tajam akibat kebijakan lockdown pandemi virus corona
Lebih lanjut, industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang mendapatkan izin untuk beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan demikian, industri ini dapat tetap beraktivitas dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
“Kami tetap mendorong agar industri dapat melakukan aktivitas produksinya dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja sesuai prosedur dan protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News