kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.819   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Ingin memesan plat nomor kendaraan cantik? Ini syarat dan biayanya


Senin, 02 September 2019 / 13:25 WIB
Ingin memesan plat nomor kendaraan cantik? Ini syarat dan biayanya
ILUSTRASI. Plat Nomor Kendaraan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan diperbolehkan memesan atau menggunakan plat nomor cantik. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan, penggunaan plat nomor cantik bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya. 

"Untuk mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapannya. Ini dilakukan di Samsat terdekat," ujar Sumardji, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9). 

Baca Juga: Pembangunan jalan pintas Mengwitani-Singaraja ditargetkan rampung akhir tahun ini

Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan: 

1. Mengisi formulir 
2. Pemeriksaan berkas dan ketersediaan NRKB 
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan 
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik 
5. Penulisan Buku Register 
6. Input data ranmor dan pencetakan SKET NRKB Pilihan 
7. Penggandaan dokumen melakukan pengarsipan 
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon 

Plat nomor cantik ini akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online

Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik: 

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000. 
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

(Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×