kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Ingin memesan plat nomor kendaraan cantik? Ini syarat dan biayanya


Senin, 02 September 2019 / 13:25 WIB
Ingin memesan plat nomor kendaraan cantik? Ini syarat dan biayanya
ILUSTRASI. Plat Nomor Kendaraan


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan diperbolehkan memesan atau menggunakan plat nomor cantik. Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan, penggunaan plat nomor cantik bisa dilakukan untuk kendaraan baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke NRKB pilihan atau sebaliknya. 

"Untuk mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan, ada delapan tahapannya. Ini dilakukan di Samsat terdekat," ujar Sumardji, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9). 

Baca Juga: Pembangunan jalan pintas Mengwitani-Singaraja ditargetkan rampung akhir tahun ini

Berikut mekanisme atau prosedur penerbitan NRKB pilihan: 

1. Mengisi formulir 
2. Pemeriksaan berkas dan ketersediaan NRKB 
3. Pembayaran PNBP NRKB Pilihan 
4. Pendaftaran berkas secara manual dan elektronik 
5. Penulisan Buku Register 
6. Input data ranmor dan pencetakan SKET NRKB Pilihan 
7. Penggandaan dokumen melakukan pengarsipan 
8. Mengagendakan dokumen keluar dan menyerahkan berkas kepada pemohon 

Plat nomor cantik ini akan berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang atau dibayarkan pajaknya sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan. 

Baca Juga: Polri wacanakan pelat nomor khusus untuk angkutan online

Berikut daftar tarif resmi plat nomor cantik: 

1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000. 
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000. 
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000. 
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.

(Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Resmi Pembuatan Plat Nomor Cantik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×