kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ingin pembangunan pelabuhan Marunda segera selesai, ini yang dilakukan Menkumham


Minggu, 19 Januari 2020 / 22:30 WIB
Ingin pembangunan pelabuhan Marunda segera selesai, ini yang dilakukan Menkumham


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berharap penyelesaian pembangunan dermaga pelabuhan Marunda yang sempat tertunda selama beberapa tahun bisa segera dilanjutkan kembali.

Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly telah mengirim surat kepada Kementerian Koordinator Perekonomian yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) IV  selaku satuan tugas percepatan kebijakan ekonomi agar groundbreaking dermaga pier 2 dan 3 pelabuhan Marunda bisa segera direalisasikan.

Baca Juga: PLN targetkan tambahan 167 stasiun pengisian kendaraan listrik tahun 2020

“Sudah ada keputusan MA yang menolak gugatan KBN, jadi masuknya investasi harus didukung,” ujar Yasonna usai menghadiri rapat dengan DPR RI pekan lalu.

Asal tahu saja, sebelumnya pemegang konsesi atas pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Marunda, PT Karya Citra Nusantara (KCN) sempat digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan kalah sebanyak dua kali di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

Adapun tuntutan yang dilayangkan dalam gugatan KBN tersebut antara lain tuntutan pembatalan konsesi, penghentian operasional dan pembangunan pelabuhan KCN, penyitaan terhadap pier 1, 2, dan 3, serta ganti rugi sebesar Rp 56,8 triliun yang kemudian dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Hal ini membuat proses pembangunan dermaga pier 2 dan 3 menjadi tertunda.

Namun demikian, pada perkembangan selanjutnya, KCN memutuskan untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan ini kemudian dikabulkan oleh MA pada 10 September 2019 lalu sehingga seluruh keputusan pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi yang sebelumnya memenangkan KBN tidak lagi berlaku.

Baca Juga: Bidik pertumbuhan kinerja hingga 15% di 2020, ini strategi Intraco Penta (INTA)

Sebagai informasi, pembangunan dermaga pier 1, 2 , dan 3 Pelabuhan Marunda bertujuan untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat barang, utamanya barang curah di pelabuhan Tanjung Priuk oleh karena Tanjung Priuk sudah tidak bisa menerima bongkar muat barang curah.

Sejauh ini, PT Karya Teknik Utama (KTU) selaku pemilik atas 85% saham KCN telah mengeluarkan dana lebih dari Rp 3 triliun untuk membangun dermaga pier 1 dan sekitar 30% pier 2. 

Analis PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menilai pembangunan pelabuhan merupakan hal yang penting untuk dilakukan guna memangkas biaya transportasi, terlebih bagi negara berbentuk kepulauan seperti Indonesia.

“Lihat saja, harga semen di Pulau Jawa dengan luar Pulau Jawa serta bahan bangunan lainnya berbeda cukup jauh, kehadiran pelabuhan bisa menjadi jembatan untuk menurunkan perbedaan harga,” jelas Hans.

Baca Juga: BPJT jadikan Tangerang sebagai prioritas dalam menerapkan sistem jalan berbayar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×