kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Ini 4 Jenis Pelanggaran Listrik dan Dendanya, Contoh Menyantol Listrik Secara Ilegal


Rabu, 31 Agustus 2022 / 08:17 WIB
Ini 4 Jenis Pelanggaran Listrik dan Dendanya, Contoh Menyantol Listrik Secara Ilegal
ILUSTRASI. petugas sedang mengecek meteran listrik di rumah salah satu warga di Desa Naekeke, Nusa Tenggara Timur NTT?.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jenis-jenis pelanggaran listrik perlu diketahui oleh pelanggan PLN agar tidak terkena sanksi maupun denda.Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan pelanggaran listrik akan ditindak oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Perlu diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 

Nah, contoh pelanggaran listrik yang sering ditemukan adalah menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik. 

Lantas, selain itu, apa saja jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik? 

Baca Juga: Orang Terkaya Nomor 3 di Dunia: Berasal dari India, Hartanya Melampaui Bill Gates

4 Jenis Pelanggaran Listrik PLN 

Dikutip dari akun Instagram resmi PLN, berikut adalah jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat:

1. Pelanggaran golongan I (P-I)

Pelanggaran golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya. 

Contoh pelanggaran I (P-I) adalah:

  • Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. 
  • Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Jumper kawat MCB 

Baca Juga: Penghentian Gas Terbaru dari Rusia, Eropa Semakin Panik

2. Pelanggaran golongan II (P-II)

Pelanggaran golongan II (P-II) adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. 

Contoh pelanggaran golongan II (P-II) antara lain:

  • Menggunakan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran.
  • Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
  • Melubangi kWH meter, merusak tutup kWH meter, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: Siap-Siap Bulan Madu Harga CPO Berakhir, Ini Rencana Bisnis Emiten Produsen Sawit

3. Pelanggaran golongan III (P-III)

Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. 

Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:

  • Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
  • Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN. 
  • Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.

4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)

Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal. 

Baca Juga: Eropa Mengatur Batas Atas Harga Gas

Sanksi dan denda pelanggaran listrik P2TL 

Sementara itu, dikutip dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. 

Demikian jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat serta denda dan sanksi jika melakukan pelanggaran listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×