kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini alasan Aceh memungut kompensasi dari penambang


Jumat, 07 Februari 2014 / 08:09 WIB
Ini alasan Aceh memungut kompensasi dari penambang
ILUSTRASI. Truk membawa batubara di area pertambangan PT Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Tedy Gumilar

JAKARTA. Qanun (peraturan) soal pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang dikeluarkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diprotes perusahaan tambang lantaran dianggap memberatkan. Namun, pemerintah provinsi (pemprov) Aceh beralasan, selama ini kekayaan tambang tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Aceh Said Ikhsan mengatakan, penetapan pungutan kompensasi atas pertambangan minerba karena selama ini penerimaan dari sektor tambang terlalu kecil. "Pemerintah Aceh melihat penerimaan negara dari batubara saja, misalnya, terlalu kecil," ujar Said kepada KONTAN, Kamis (6/2).

Sebagai contoh, kata Said, negara hanya mendapatkan royalti sebesar 5% dari perusahaan tambang batubara. Royalti tersebut harus dibagi lagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota penghasil batubara, dan pemerintah kabupaten/kota sekitar. Sedangkan, sekitar 95% dari hasil produksi batubara menjadi milik pengusaha.

Akibatnya, negara sebagai pemilik batubara kehilangan 95% batubara yang tidak akan kembali karena non-renewable. Dengan royalti sebesar itu, sampai kapan pun, daerah penghasil batubara tidak akan bisa menikmati kekayaan alam mereka sendiri.

Apalagi kata Said, kedaulatan atas sumberdaya mineral dan batubara sesungguhnya ada di tangan rakyat. Pemerintah hanya mengatur dan mengelola kekayaan alam itu. Untuk itu, Pemprov Aceh berusaha mengelola industri pertambangan ini agar memberikan manfaat sekaligus adil bagi pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sekitar.

Tujuan adanya dana kompensasi atas sumber daya alam ini juga untuk menghindari adanya konflik antara perusahaan tambang dengan masyarakat sekitar. Sebab, kenyataan menunjukkan, masyarakat di sekitar kawasan pertambangan tidak menikmati manfaat dari aktivitas pertambangan.

Karena itu, saat industri pertambangan mineral dan batubara di Aceh baru dimulai sejak 2005 sebagai dampak konflik berkepanjangan, pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam mulai membenahi pertambangan minerba ini. "Mumpung baru mulai, ya, kita benahi," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×