kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan KPPU jatuhkan vonis denda ke Pelindo II


Selasa, 05 November 2013 / 12:55 WIB
Ini alasan KPPU jatuhkan vonis denda ke Pelindo II
ILUSTRASI. Berikut 5 hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang tua kepada anak remajanya.


Sumber: Kompas. | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai PT Pelindo II telah melakukan perjanjian tertutup dengan penyewa lahan di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat. Perjanjian ini mengharuskan penggunaan perusahaan bongkar muat Pelindo. Perjanjian inilah yang melatari KPPU menjatuhkan vonis denda miliaran rupiah pada PT Pelindo II.

"Ada sekitar 20 perjanjian tertutup yang dilakukan oleh PT Pelindo II dengan para penyewa lahan di Teluk Bayur," kata Wakil Ketua KPPU Saidah Sakwan di kantornya, Senin (4/11). Di antara para penyewa itu adalah BUMN yang sebelumnya juga punya lahan di pelabuhan tersebut.

BUMN yang melakukan perjanjian tertutup dengan Pelindo II, sebut Saidah, antara lain adalah PT Aneka Antam dan PT Semen Padang. "Yang menjadi masalah adalah mereka membuat kewajiban bahwa yang menyewa lahan itu harus pakai PBM (perusahaan bongkar muat) Pelindo," ujar dia.

Sementara, lanjut Saidah, di Pelabuhan Teluk Bayur ada 43 perusahaan bongkar muat lain sebelum perjanjian itu dibuat. "Akhirnya menghabisi pelaku usaha lain," kata dia sembari mengutip pengakuan pengusaha bongkar muat lain yang pelanggannya beralih ke Pelindo.

KPPU menjatuhkan vonis denda Rp 4,7 miliar kepada PT Pelindo II akibat praktik perjanjian tertutup terakhir bongkar muat di pelabuhan tersebut. PT Pelindo II dinyatakan melanggar ketentuan pasal 15 dan 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Banding

Sementara itu, PT Pelindo II menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan KPPU ini. Mereka menilai majelis memutuskan perkara ini tidak secara obyektif. "Kami pasti segera mengajukan keberatan sesuai peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2005," kata Tim Hukum PT Pelindo II Armen Amir setelah sidang putusan di Gedung KPPU, Senin (4/10).

Armen menyatakan banyak fakta dan keterangan saksi dikesampingkan majelis KPPU. PT Pelindo II, ujar dia, tetap berupaya menjaga persaingan usaha untuk mewujudkan kompetisi sehat dalam bisnis bongkar muat di pelabuhan. "Ada aturan yang kami lakukan, ada pola dan mekanisme," ujar dia.

Menurut Armen, kerap kali para pelanggan meminta jasa PT Pelindo II justru ketika barang sudah berada di pelabuhan. Permintaan itu dibuat karena perusahaan bongkar muat lain tak memiliki peralatan yang dibutuhkan. Menurut PT Pelindo, para pelanggan punya hak untuk menentukan perusahaan mana yang dipakai untuk membongkar atau memuat barang mereka di pelabuhan. (Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×